Mereka yang Melakukannya, Mengapa Hanya Perempuan yang Dicap "Rusak"?

Mahasiswi S1 Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Felice Aqilazka Mashel Celesta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah kalian mendengar bahwa seorang laki-laki “rusak” karena pernah berhubungan seksual? Hampir tidak pernah. Tapi cobalah untuk memandang dari kacamata perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Apakah mereka melakukan atas kemauannya, atau karena dimangsa oleh seorang predator tak bertanggung jawab? Miris, sementara pelaku itu sendiri tetap utuh, tidak ternodai.
Pada laki-laki, keperjakaan tak terlihat dari luar tubuhnya. Sebagian dari mereka justru menormalisasi, bahkan menjadikannya bahan kebanggaan. Namun, bagaimana dengan perempuan yang mereka “rusak”? Pada perempuan, penilaiannya berbalik. Perempuan tersebut dianggap tidak layak dicintai lagi, seolah harga dirinya lenyap bersama keperawanannya. Maka, terlihat jelas bahwa hal ini bukan lagi soal moral setiap individu, melainkan satu perbuatan yang menghasilkan dua penilaian yang berbeda.
Akar permasalahannya terdapat pada cara masyarakat memandang keperawanan. Keperawanan perempuan diperlakukan sebagai properti tubuh yang wajib ada. Keperawanan tersebut dianggap milik perempuan yang dapat “hilang” dan dijadikan patokan layak tidaknya ia dihargai, sedangkan milik laki-laki tidak dibebani hal serupa.
Keperjakaan tak dipandang setara dengan keperawanan, bahkan sebagian laki-laki menyepelekannya. Di sinilah istilah standar ganda muncul, karena stigma hanya berlaku pada salah satu gender. Perihal ini bukan sekadar perbedaan penilaian, melainkan stigma bahwa perempuan wajib menjaga kehormatan tubuhnya, sementara laki-laki bebas menghilangkan keperjakaannya.
Padahal, dasar penilaian itu tidak valid secara ilmiah. Ironisnya, banyak orang memercayai bahwa tidak adanya noda darah di seprai pada malam pertama berarti perempuan tersebut sudah tidak perawan. Faktanya, Physicians for Human Rights (PHR) mengatakan bahwa berbagai penelitian medis telah membantah anggapan tersebut, dan World Health Organization (WHO) bersama UN Human Rights dan UN Women menegaskan bahwa tes keperawanan tidak memiliki dasar medis serta harus dihapuskan.
Pendarahan tidak selalu terjadi pada perempuan setelah hubungan seksual pertama. Literatur medis mengaitkan pendarahan vagina setelah hubungan seksual pertama dengan berbagai faktor kemungkinan lain, termasuk penetrasi yang dipaksakan, kurangnya lubrikasi, dan infeksi. Sebuah artikel JAMA Pediatrics yang membandingkan morfologi selaput dara pada remaja perempuan yang pernah dan belum pernah melakukan hubungan seksual konsensual menemukan bahwa mereka yang mengaku pernah melakukannya ternyata memiliki selaput dara yang utuh dan tidak robek pada 52 persen kasus. Temuan ini menunjukkan bahwa selaput dara yang utuh tidak dapat dijadikan bukti keperawanan.
Stigma keperawanan membuat perempuan dihakimi dengan dasar yang tidak valid secara ilmiah. Jika dasarnya saja tidak valid, mengapa penghakiman terus dipertahankan? Melihat masalah tersebut, pertanyaan sebenarnya adalah, “Apa salahnya jika perempuan tidak perawan?” Padahal, keperawanan tidak menentukan karakter, kecerdasan, maupun tanggung jawab seseorang. Perempuan sering kali dipandang sebagai barang yang hanya dapat digunakan, yang berarti masyarakat sering kali menyangkal bahwa perempuan adalah pribadi yang utuh.
Hal yang paling ekstrem terlihat dalam kasus kekerasan seksual yang marak terjadi, saat perempuan tersebut merupakan korban kekerasan seksual. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, naik 14,07 persen dari tahun sebelumnya, serta 24.472 kasus kekerasan seksual. Korban tersebut tidak melakukannya atas kemauannya sendiri, melainkan dipaksa oleh sang pelaku. Namun, label “barang rusak” justru tertuju pada korban, bukan pelaku kekerasan itu sendiri.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara spesifik mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam Pasal 4 ayat (1). Hukum tersebut memang sudah berlaku. Namun, hukum tidak otomatis mengubah cara pandang masyarakat. Dalam sejumlah kasus, hukuman yang diterima pelaku kekerasan seksual terasa tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung korban. Pelaku dapat menjalani hidupnya kembali, sementara korban kekerasan seksual menanggung trauma besar atas perbuatan pelaku. Perilaku tersebut justru menumbuhkan pandangan buruk terhadap korban perempuan. Mereka yang tak bersalah, tetapi kerap mendapat penghakiman jauh lebih lama daripada pelaku menanggung akibat perbuatannya. Hal ini bukanlah suatu kebetulan. Inilah bukti bahwa masyarakat lebih sibuk menilai keperawanan perempuan, bukan siapa pelaku kekerasan seksual tersebut.
Stigma keperawanan membuat banyak korban kekerasan seksual memilih untuk diam karena takut dihakimi, dikucilkan, dan kehilangan rasa percaya diri atas keperawanannya. Secara tidak langsung, masyarakat tanpa sadar ikut melindungi pelaku. Stigma keperawanan ini pun tidak hanya dipelihara oleh laki-laki. Sesama perempuan yang seharusnya saling mendukung sering kali ikut menghakimi. Kekerasan seksual kerap pula dianggap sebagai kesalahan korban yang tidak berpakaian tertutup sehingga memicu hasrat seksual pelaku. Pertanyaan seperti “Baju apa yang digunakan dan kenapa pulang malam?” sering kali dilempar kepada korban. Korban kerap diperiksa dan dilempar pertanyaan terlebih dahulu sebelum pelaku dipertanyakan.
Kenyataannya, pelecehan seksual juga menimpa perempuan yang berpakaian tertutup. MetroTVNews melaporkan bahwa pada Februari 2026, rekaman CCTV memperlihatkan seorang perempuan berjilbab, berkaus lengan panjang, dan bercelana panjang hitam menjadi korban begal payudara saat berjalan di gang sempit. Maka jelas bahwa cara perempuan berpakaian bukanlah satu-satunya alasan kasus pelecehan seksual terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian bergeser dari perbuatan pelaku ke tubuh korban. Kesalahan korban justru menjadi fokus utama dibandingkan perbuatan pelaku. Inilah bukti bahwa standar ganda di Indonesia telah dianggap wajar oleh sebagian masyarakat.
Mengubah cara pandang ini membutuhkan langkah-langkah konkret. Pertama, aparat penegak hukum perlu menjalankan UU TPKS dengan perspektif korban, sehingga pemeriksaan berfokus pada perbuatan pelaku, bukan kesalahan berpakaian, jam pulang korban, atau bagaimana keperawanan perempuan dianggap sebagai barang yang dapat “rusak” atau “ternodai”. Kedua, pendidikan kesehatan reproduksi berbasis ilmu pengetahuan perlu hadir untuk meluruskan mitos tentang selaput dara. Ketiga, media dan masyarakat perlu berhenti menjadikan keperawanan dan pakaian korban sebagai sorotan.
Nilai seseorang seharusnya diukur melalui karakter, sikap, dan tanggung jawabnya, bukan dari pengalaman seksualnya. Jangan memandang individu dari kehormatannya yang dianggap telah hilang, karena banyak hal lain yang dapat dinilai dari diri seseorang. Pertanyaan yang patut diajukan setelah kekerasan seksual terjadi bukanlah, “Apakah korban masih perawan?”, melainkan, “Siapa pelakunya dan apa yang telah ia lakukan?” Sampai kapan korban harus menanggung label yang seharusnya tidak pernah menjadi miliknya?
Bagi perempuan yang pernah mengalami pelecehan atau kekerasan seksual, jangan takut untuk melapor kepada layanan darurat SAPA 129 milik Kementerian PPPA atau langsung ke kantor polisi terdekat.
