Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional oleh Israel pada Konflik di Palestina

Felix Broson Manurung
Mahasiswa Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada
Konten dari Pengguna
28 Oktober 2023 13:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Felix Broson Manurung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Asap membubung tinggi setelah serangan udara Israel ke kota Rafah di Jalur Gaza selatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Asap membubung tinggi setelah serangan udara Israel ke kota Rafah di Jalur Gaza selatan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perang Israel-Palestina kembali pecah setelah Hamas (kelompok militan Palestina) melakukan serangan mendadak yang mengejutkan pihak Israel. Serangan ini dilakukan pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023, dengan meluncurkan ribuan rudal dari Gaza ke wilayah selatan Israel.
ADVERTISEMENT
Banyak pihak yang mempertanyakan terkait mengapa serangan dadakan ini dapat terjadi tanpa sepengetahuan Israel. Dan serangan ini dinilai cukup mempermalukan Israel sebagai salah satu negara dengan kemampuan pertahanan dan keamanan yang paling canggih di dunia.
PM Israel Netanyahu mengatakan bahwa respons Israel terhadap serangan Gaza akan mengubah kawasan Timur Tengah. Foto: Reuters
Akibat serangan ini, Israel kemudian mendeklarasikan perang dengan Hamas (Palestina). Israel melangsungkan berbagai serangan balasan dan menggempur habis pertahanan Hamas di Gaza. Serangan-serangan balasan yang dilakukan oleh Israel ini dianggap tidak bermoral dan tidak berprikemanusiaan.
Mengapa demikian? Ini dikarenakan Israel telah melanggar Hukum-hukum Humaniter Internasional.

Apa Itu Hukum Humaniter Internasional?

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, mantan Menteri Sosial (1974-1978) dan mantan Menteri Luar Negeri Indonesia (1978-1988), Hukum Humaniter Internasional atau International Humanitarian Law merupakan hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap korban perang.
ADVERTISEMENT
Definisi yang sama disampaikan oleh International Committee of The Red Cross (ICRC) bahwa hukum humaniter internasional dimaksudkan untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu terjadinya pertikaian bersenjata.
Ketentuan tersebut membatasi, atas dasar kemanusiaan, hak pihak-pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan senjata dan metode perang, dalam melindungi orang maupun harta benda yang terkena pertikaian bersenjata.

Karakteristik Hukum Humaniter Internasional

Hukum humaniter internasional merupakan seperangkat hukum internasional yang mengatur tentang korban perang dan jalannya perang.
Hal ini mencakup mulai dari hak-hak tahanan perang sampai dengan senjata apa yang boleh dan tidak boleh digunakan selama perang. Oleh karena itu, hukum humaniter internasional memiliki karakteristik yang membedakannya dengan hukum internasional lainnya.
ADVERTISEMENT
Karakteristik yang ada di antaranya adalah hukum humaniter internasional hanya berlaku pada saat konflik bersenjata dan tidak mencakup tindakan-tindakan kekerasan di dalam negeri dalam lingkup yang lebih kecil.
Hukum ini juga otomatis berlaku sesaat setelah suatu perang atau konflik dimulai, dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang bertikai terlepas mereka berada di pihak yang menang ataupun kalah (Advisory Service On International Humanitarian Law, 2004).
Hal ini berarti para kombatan harus mematuhi bagaimana cara-cara dan etika bertempur dengan menghargai hak-hak warga sipil yang ada di wilayah peperangan serta para kombatan dari pihak lawan.

Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional oleh Israel

Warga Palestina berkumpul di sekitar mayat-mayat warga Palestina yang tewas dalam serangan di rumah sakit Al-Ahli di Jalur Gaza tengah. Foto: VOA Indonesia
Pada peperangan yang kembali pecah sejak 7 Oktober 2023 yang lalu, Israel telah melakukan beberapa pelanggaran hukum humaniter internasional.
ADVERTISEMENT
Menara Gaza yang menjadi tempat kantor Al Jazeera dihancurkan oleh serangan Israel. Foto: Al Jazeera
ADVERTISEMENT
Pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Israel telah menimbulkan krisis kemanusiaan besar di Palestina. Jutaan orang Palestina telah kehilangan tempat tinggal mereka, akses terhadap makanan dan obat-obatan, dan pelayanan kesehatan.
Pelanggaran ini merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran yang dilakukan oleh Israel ini pada akhirnya telah menimbulkan penderitaan yang sangat besar bagi warga sipil Palestina.
Meskipun demikian, sampai saat ini, Israel terus membantah telah melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional. Israel mengeklaim bahwa serangan-serangannya terhadap warga sipil Palestina adalah serangan militer yang sah yang ditargetkan utamanya kepada Hamas dan bukan warga sipil.