Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Kampanye Pemilu Ramah Lingkungan
23 Januari 2024 9:28 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari fendi felix tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Debat Cawapres kedua (final), telah diadakan pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024 di JCC Senayan, merupakan sebagai debat resmi keempat yang diselenggarakan oleh KPU. Debat ini mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. Sejalan dengan tema lingkungan, pelaksanaan kampanye pemilu sejatinya bisa diatur supaya lebih ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Pasal 26 ayat 1 PKPU menjelaskan tentang metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu (lebih dikenal APK) di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media elektronik dan media daring, rapat umum, debat Pasangan Calon melalui Kampanye Pemilu Pasangan Calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara ayat 2 menerangkan bahwa pemasangan APK di tempat umum, media massa dan debat difasilitasi oleh KPU, yang dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sehingga KPU bisa lebih tegas mengatur keberadaan APK dan memberikan alternatif media untuk menyampaikan visi dan misi peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Pemasangan APK menjadi metode kampanye yang paling mencolok dilakukan peserta pemilu saat ini. Biasanya pemasangan APK dengan berbiaya sendiri ini dilakukan secara asal-asalan dan sembarangan tanpa memperhatikan etika sehingga tidak sedap dipandang mata.
Selain itu juga sering mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara lalu lintas seperti yang diberitakan dalam beberapa hari lalu yang sampai sekarang kejadian ini masih trending di media sosial. Hal lain yang ditimbulkan dengan masifnya APK di jalanan yakni dampak sampah APK yang tidak terurus dan diabaikan begitu saja oleh peserta pemilu.
APK seharusnya diatur oleh KPU dan Bawaslu serta mendapatkan rekomendasi dalam pengaturan media luar ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Supaya meminimalisir pemasangan APK asal-asalan di jalananan maka perlu adanya ijin pemasangan APK ke pemerintah daerah setempat, jika perlu dikenakan pajak serta hanya direkomendasikan di media luar ruang yang sudah tersedia/permanen.
ADVERTISEMENT
Kebanyakan pemasangan APK kurang memperhatikan aspek keterbacaan pesan yang ingin disampaikan peserta pemilu. Spanduk/baliho yang dipasang di jalan raya cenderung abai dengan keterbacaan visi misi peserta pemilu. Keramaian pesan dan kurang stategisnya penempatan spanduk/baliho serta terbatasnya waktu audiens/pengguna jalan untuk melihat membuat tingkat keterbacaan APK rendah.
Metode pemasangan APK berbahan cetak ini bisa didorong hanya dipasang di dua tempat yakni tempat kampanye tatap muka pada hari yang sama dan di lokasi tempat (kantor kesekretariatan) partai atau tempat tinggal calon legislatif.
Pemasangan APK di tempat-tempat umum diarahkan ke videotron yang lebih ramah lingkungan. Kelebihan videotron yakni tampilan (gambar/video) bisa diganti-ganti setiap waktu sehingga bisa mengakomodir semua partai dan semua calon legislatif untuk bersosialisasi dengan masyarakat. Lokasi videotron biasanya juga sudah berijin dari pemerintah daerah setempat yang mana tempatnya sejalan dengan tata ruang kota.
ADVERTISEMENT
Selain itu videotron tidak menimbukan dampak penambahan sampah dan tidak menggangu ketertiban umum terutama bagi pengguna jalan raya. Saat ini Pemerintah daerah atau lembaga sudah ada yang memiliki videotron yang dipasang di depan perkantoran yang bisa dimanfaatkan oleh KPU untuk mengurangi pemasangan APK dalam bentuk cetak. Alangkah baiknya KPU dan Bawaslu bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pemilik videotron selama masa kampanye berlangsung.
Media konvensional seperti televisi, radio, website dan media cetak masih bisa dimaksimalkan untuk berkampanye yang ramah lingkungan yang disesuikan dengan budget masing-masing peserta pemilu. Media massa mampu menyebarkan informasi dalam waktu yang singkat kepada khalayak yang banyak secara serempak dan keberadaannya ini diatur oleh undang-undang tentang pers sehingga.
ADVERTISEMENT
Media sosial bisa menjadi pilihan kampanye yang ramah lingkungan. Saat ini sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memiliki handphone dan memiliki akun media sosial, terutama generasi muda.
Berbeda dengan iklan di media massa, saat ini iklan di media sosial sudah bisa diatur berdasarkan usia, gender atau pun daerah yang bisa dipilih sehingga peserta pemilu bisa menyesuaikan target kampanye iklannya.
Tampilan pesan di media sosial juga bisa dimaksimalkan dengan menjabarkan detail visi dan misi peserta pemilu karena kecenderungan penonton/pembaca media sosial memiliki keleluasaan waktu untuk memperhatikan.
Yang perlu diwaspadai berkampanye melalui media ini yakni keberadaan para hater dan bertebarannya berita hoaks. Untuk itu KPU, Bawaslu perlu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam proses pengawasan dan perijinan ke platform media tersebut..
ADVERTISEMENT
KPU selaku regulator pelaksanaan pemilu sebaiknya membantu menyediakan media informasi yang ramah lingkungan tersendiri untuk para peserta pemilu. Media sosial seperti instagram, facebook, X dan youtube merupakan media berbudget murah dapat menjadi media alternatif KPU yang dikhususkan untuk penyampaian informasi resmi seluruh peserta pemilu baik partai, calon kepala daerah, calon presiden/wakil presiden maupun calon legislatif.
Media tersebut dapat menjadi ruang bagi peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misi secara resmi kepada masyarakat. Masyarakat juga dapat menjadikan media tersebut sebagai referensi untuk mendapatkan informasi resmi tentang visi misi calon legislatif yang akan dipilihnya. Nantinya konten dapat di take down ketika sudah memasuki masa tenang dan tidak akan dimunculkan kembali.
Pesta demokrasi harus diisi dengan riang gembira namun tidak membebani alam semesta. Dengan pemanfaatan media yang ramah lingkungan, diharapkan hajatan lima tahun sekali juga turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam.
ADVERTISEMENT