Makna dan Interaksi Sosial dalam Kehidupan Penyandang Disabilitas

Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari FENI HERAWATI TOBING tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyandang disabilitas seringkali dihadapkan pada makna yang diberikan masyarakat kepada situasi mereka dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sosiologi kesehatan, perspektif interaksionisme simbolik membantu kita memahami bagaimana makna diciptakan, dipertahankan, dan diubah oleh interaksi sosial (Ahmadi, 2008). Menurut perspektif ini, kehidupan sosial diciptakan oleh manusia melalui simbol, bahasa, dan komunikasi.
Penyandang disabilitas dapat dipengaruhi oleh tindakan orang lain atau label yang mereka terima dari masyarakat. Label seperti berkebutuhan khusus, sering menunjukkan stigma yang mendukung diskriminasi. Namun, berinteraksi secara keseluruhan seperti mengakui kemampuan mereka, justru memberi mereka kesempatan untuk berkembang.
Makna disabilitas berkembang seiring perkembangan sosial-budaya. Penyandang disabilitas mungkin dipandang sebagai tantangan di masyarakat tertentu, tetapi mereka juga dapat diterima dengan baik di masyarakat lain. Persepsi ini dibentuk oleh interaksi sosial, perspektif interaksionisme simbolik menekankan bahwa makna disabilitas adalah hasil perundingan yang berkelanjutan antara penyandang disabilitas dan masyarakat mayoritas (Hafiz & Setiawan, 2024).
Bahasa dan simbol sangat memengaruhi hubungan sosial. Misalnya, istilah seperti cacat dikaitkan dengan stigma negatif, sedangkan istilah seperti kemampuan berbeda lebih diterima. Penyandang disabilitas memiliki peluang untuk mendefinisikan ulang identitas mereka melalui interaksi sosial. Agar narasi sosial lebih adil, sangat penting untuk mendengarkan pengalaman langsung penyandang disabilitas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menunjukkan hubungan antara perspektif interaksionisme simbolik dengan kerangka hukum Indonesia (Mandini, 2020). Undang-undang ini menetapkan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan dan keterlibatan penuh dalam masyarakat. Dari perspektif interaksionisme simbolik, penerapan undang-undang ini meningkatkan interaksi sosial.
Perspektif ini mendorong interaksi yang lebih nyata dalam konteks yang lebih luas. Dengan mengubah narasi publik, kelompok masyarakat harus membantu menciptakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Pada akhirnya, perspektif ini menyatakan bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok aktif yang dapat mengubah makna sosial melalui interaksi mereka. Masyarakat dapat membuat lingkungan yang lebih pengertian dan memberikan penghargaan yang lebih adil kepada kontribusi penyandang disabilitas.
REFERENSI
Ahmadi, D. (2008). Interaksi Simbolik: Suatu Pengantar. Mediator. 9(2). https://media.neliti.com/media/publications/154703-ID-interaksi-simbolik-suatu-pengantar.pdf
Hafiz, A. R. & Setiawan, J. H. (2024). Perspektif Interaksionisme Simbolik Dalam Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kopi Difabis. Jurnal Ilmu Komunikasi. 7(1). https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/mutakallimin/article/download/14411/6379
Mandini, D. D. S. (2020). Pro dan Kontra Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Jurnal Caraka Prabu. 4(2). https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-caraka-prabu/article/download/284/154
Feni Herawati Tobing, Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya
