Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Ada Apa Dengan Desa?
17 Maret 2021 11:17 WIB
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa harus memenuhi syarat jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat dan sarana dan prasarana pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Secara sosiologis desa merupakan gambaran dari suatu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal di dalam suatu lingkungan dimana mereka (masyarakat) saling mengenal dengan baik dan corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak bergantung dengan alam. Komunitas masyarakat desa berkembang menjadi kesatuan hukum dimana kepentingan bersama penduduk menurut hukum adat dilindungi dan dikembangkan, atau suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang mengadakan pemerintahannya sendiri (Kartohadikoesoemo, 2002).
Menurut Januarti (2017), desa merupakan sesuatu yang berpotensi untuk berubah-ubah tentang materinya seperti jumlah penduduknya, kondisi fisik dan sosial serta budayanya. Hal itu merupakan sesuatu yang bersifat duniawi sehingga tidak mudah untuk diamati secara tepat kendatipun dalam waktu yang relatif tidak lama. Selain itu potensi desa satu dengan yang lain tidak selalu sama, sehingga mengakibatkan adanya berbagai karakteristik dan tingkat kemajuan desa yang berbeda-beda, ada desa yang kurang berkembang dan ada pula yang telah berkembang atau maju.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kondisi mayarakat desa saat ini terutama tingkat kemiskinan jika dibandingkan dengan di kota? Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2019 sebesar 6,56 persen, naik menjadi 7,38 persen pada Maret 2020. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2019 sebesar 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020. Begitu juga pada jumlah penduduk miskin, dibanding bulan September 2019, jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2020 di daerah perkotaan naik sebanyak 1,3 juta orang (dari 9,86 juta orang pada September 2019 menjadi 11,16 juta orang pada Maret 2020). Sementara itu, daerah perdesaan naik sebanyak 333,9 ribu orang (dari 14,93 juta orang pada September 2019 menjadi 15,26 juta orang pada Maret 2020) (BPS, 2020).
Dari data tersebut dapat diketahui bahwa tingkat kemiskinan dan jumlah penduduk yang miskin di desa lebih tinggi daripada di kota baik pada tahun 2019 maupun tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Permasalahan apa yang ada di desa? Terdapat beberapa permasalahan pokok yang ada di desa-desa di Indonesia, antara lain rendahnya ketersediaan infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan pendidikan, kesehatan dan ekonomi, infrastruktur koneksitas dan transportasi, telekomunikasi dan informasi serta energi. Di samping itu masih kurangnya kesiapan kemampuan sumber daya manusia di desa dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa sebagian besar desa terutama desa sangat tertinggal dan desa tertinggal memiliki kapasitas pemerintahan desa yang belum optimal, begitu juga dengan kapasitas warga dan lembaga kemasyarakatan desanya. Selain itu belum memiliki sistem perencanaan dan penganggaran desa yang responsif dan partisipatif yang melibatkan seluruh unsur yang ada di desa. Permasalahan lain yaitu potensi desa belum tergali dengan baik dan kelembagaan ekonomi desa belum ada atau belum berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kewenangan desa saat ini? Saat ini Desa memiliki keleluasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan kondisi adat dan budaya setempat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berbeda dengan sebelumnya dimana desa diposisikan di bawah kecamatan dan kedudukan desa diseragamkan di seluruh Indonesia. Hal ini tentu saja dapat menghambat tumbuhnya kreativitas dan partisipasi masyarakat desa karena tidak dapat mengelola desa sesuai dengan kondisi budaya dan adat desa tersebut.
Kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
Dari kewenangan yang dimiliki oleh desa tersebut diharapkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan tujuan yaitu mewujudkan otonomi desa di mana desa dapat mandiri dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
ADVERTISEMENT
Bagaimana strategi untuk meraih desa mandiri yang diidam-idamkan setiap masyarakat desa? Strategi yang dapat dilakukan untuk meraih kemandirian desa yaitu dengan memanfaatkan kewenangan yang ada pada desa untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa antara lain dengan meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, kapasitas warga dan lembaga kemasyarakatan desa, membangun sistem perencanaan dan penganggaran desa yang responsif dan partisipatif, menggali dan memanfaatkan potensi desa yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan membangun kelembagaan ekonomi desa yang mandiri dan produktif.
Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan di desa dapat dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
***