Integrasi Sapi Kelapa Sawit

Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia dengan luas areal perkebunan mencapai 14,6 juta hektar pada tahun 2021 (BPS, 2023). Kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, baik dari segi pendapatan, devisa, lapangan kerja, maupun pembangunan daerah. Namun, perkebunan kelapa sawit juga menghadapi berbagai tantangan, seperti isu lingkungan, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mendorong pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, produktif, inklusif dan berdaya saing.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan adalah dengan mengembangkan Sistem Integrasi Sapi Kelapa Sawit (SISKA). SISKA adalah sistem usaha yang mengintegrasikan usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budi daya sapi potong di lahan yang sama.
Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, dimana salah satu programnya adalah SISKA. Pada diskusi Implementasi SISKA dalam kerangka Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di Provinsi Riau, Jumat (15/7/2022), Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kebutuhan sapi di Riau sangat tinggi sekali, sementara untuk memenuhi kebutuhan daging sapi tersebut masih didatangkan dari luar Provinsi Riau. Selanjutnya dijelaskan bahwa luas kebun kelapa sawit di Riau mencapai 3,6 juta hektar. Jika perusahan perkebunan kelapa sawit bisa bekerja sama dengan masyarakat peternak sapi untuk melaksanakan SISKA, maka potensi ini tentu akan mampu meningkatkan populasi ternak sapi di Provinsi Riau. Jika sekiranya di dalam dua hektar lahan perkebunan kelapa sawit dipelihara satu ekor sapi, maka populasi sapi yang mampu ditampung oleh 3,6 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Riau berjumlah lebih kurang 1,8 juta ekor.
Manfaat SISKA
SISKA memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Pertama, meningkatkan produktivitas dan kualitas tanaman kelapa sawit dan ternak sapi potong melalui pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit sebagai lahan penggembalaan ternak sapi potong dan pemanfaatan limbah perkebunan kelapa sawit sebagai bahan baku pakan ternak sapi potong dan pupuk organik tanaman kelapa sawit.
Kedua, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani perkebunan kelapa sawit dan peternak sapi potong melalui pengembangan usaha integrasi sawit sapi berbasis kemitraan usaha.
Ketiga, meningkatkan ketersediaan daging sapi dalam negeri melalui peningkatan populasi ternak sapi potong yang berkualitas dan berdaya saing.
Keempat, meningkatkan efisiensi penggunaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan memanfaatkan lahan kosong atau terlantar sebagai lahan penggembalaan ternak sapi potong.
Kelima, meningkatkan nilai tambah produk perkebunan kelapa sawit dan ternak sapi potong melalui pengolahan lanjut menjadi produk turunan yang bernilai ekonomis tinggi.
Keenam, meningkatkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat melalui penyediaan pangan nabati dan hewani yang seimbang dan berkualitas.
Ketujuh, meningkatkan ketahanan lingkungan melalui penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor perkebunan kelapa sawit dan ternak sapi potong.
Kebijakan dan Peraturan Terkait Siska
Untuk mendukung implementasi SISKA, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan yang relevan, baik di tingkat nasional maupun daerah, antara lain :
Pertama, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB). Inpres ini merupakan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui lima strategi, yaitu: a. penguatan data, koordinasi dan infrastruktur; b. peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan; d. penerapan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; dan e. dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.
SISKA merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam RAN-KSB sebagai salah satu upaya mitigasi perubahan iklim.
Kedua, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 Tahun 2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong.
Ketiga, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/PERMENTAN/OT.140/2/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Integrasi Sawit-Sapi.
Keempat, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/140/2/2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Kebijakan Pengembangan Siska di Provinsi Riau
Pertama, Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2023. Perda ini merupakan turunan dari RAN-KSB yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah Riau sebagai salah satu provinsi penghasil sawit terbesar di Indonesia.
Perda ini mengatur visi, misi, tujuan, sasaran, indikator kinerja utama, strategi, program, kegiatan, anggaran, mekanisme koordinasi, pemantauan dan evaluasi RAD-KSB. SISKA merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam RAD-KSB sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Kedua, Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Sistem Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Ternak Sapi. Pergub ini mengatur :
a. Sistem Integrasi Sapi Kelapa Sawit
Integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau Peternak dengan memanfaatkan lahan perkebunan sebagai padang penggembalaan dan/atau memanfaatkan hasil samping perkebunan maupun industri hasil olahan perkebunan sawit.
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dapat memanfaatkan produk samping usaha peternakan sapi berupa kotoran sapi sebagai pupuk padat, pupuk cair (bio urine) dan manfaat lainnya, untuk efisiensi biaya produksi perkebunan kelapa sawit.
Peternak dapat memanfaatkan hijauan di bawah tegakan kelapa sawit, pelepah kelapa sawit dan produk samping industri perkebunan kelapa sawit antara lain bungkil inti sawit dan lumpur sawit yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak sapi.
Integrasi usaha sapi sawit dapat dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit yang telah menghasilkan, paling banyak dua ekor per hektar. Dalam hal integrasi usaha sapi sawit memenuhi jumlah sapi sesuai skala tertentu, wajib dilengkapi dengan izin usaha peternakan. Ketentuan izin usaha peternakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkebunan kelapa sawit yang melaksanakan integrasi usaha sapi sawit harus didaftarkan melalui Perangkat Daerah yang membidangi perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran dilakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan.
Integrasi usaha sapi sawit dilakukan secara intensif, semi intensif atau ekstensif. Pola Budi Daya Ternak Sapi secara intensif dilakukan dengan cara mengandangkan sapi secara terus menerus pada lahan perkebunan kelapa sawit. Pola Budi Daya Ternak Sapi secara semi intensif dilakukan dengan cara menggembalakan sapi secara terkendali dari pagi hari dan pada sore hari dikandangkan kembali pada lahan perkebunan kelapa sawit. Sedangkan pola Budi Daya Ternak Sapi secara ekstensif dilakukan dengan cara menggembalakan sapi secara terkendali sepanjang hari pada lahan perkebunan kelapa sawit.
Pelaksanaan pola Budi Daya Ternak Sapi secara ekstensif dilakukan melalui rotasi dengan jeda waktu paling singkat enam puluh hari. Pengembangan sapi secara semi intensif dan ekstensif dijamin kecukupan pakan dan tidak merusak kebun kelapa sawit.
Pengeluaran ternak sapi untuk keperluan komersial dapat dilakukan setelah sapi berumur minimal 2 tahun untuk komsumsi sapi potong dan minimal umur 6 bulan untuk keperluan bibit sapi potong/ indukan.
Tujuan usaha peternakan sapi pada integrasi usaha sapi sawit dapat berupa penggemukan maupun perkembangbiakan. Integrasi usaha sapi sawit dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara usaha perkembangbiakan dengan usaha penggemukan. Keseimbangan paling kurang 30% untuk usaha perkembangbiakan. Keseimbangan untuk menjamin keberlanjutan usaha penggemukan.
b. Kemitraan Pada Integrasi Usaha Sawit-sapi
Integrasi usaha sapi sawit dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan oleh perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan, masyarakat, peternak dan perusahaan peternakan di sekitar perkebunan kelapa sawit. Pola kemitraan meliputi : a. inti-plasma; b. bagi hasil; dan c. bentuk lainnya.
Pola kemitraan inti plasma berupa pola kerja sama antara perusahaan perkebunan (inti) dan pekebun (plasma) untuk melakukan usaha integrasi sapi sawit.
Pola kemitraan bagi hasil berupa perusahaan perkebunan atau pekebun yang menyediakan lahan perkebunan dan hasil sampingnya untuk peternak sapi dalam melakukan integrasi sawit-sapi.
Pola kemitraan bentuk lainnya dapat berupa bagian dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan atau Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemitraan berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan.
c. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Pembinaan : Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan melakukan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan integrasi usaha sawit-sapi melalui kegiatan sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat. Pembinaan untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perkebunan. Pembinaan untuk Usaha Budidaya Ternak Sapi dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan. Pembinaan dilakukan dengan cara penerapan budidaya kelapa sawit dan budidaya temak sapi yang baik.
Pengawasan : Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perkebunan melakukan pengawasan pelaksanaan integrasi usaha sawit-sapi. Pengawasan dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan secara terkoordinasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi perkebunan. Pengawasan secara tidak langsung dilakukan melalui pelaporan Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan integrasi usaha sawit-sapi yang dilakukan minimal sekali dalam setahun.
Pelaporan : Perangkat Daerah yang membidangi petemakan dan kesehatan hewan melakukan pelaporan kepada Gubernur. Pelaporan dilakukan satu kali dalam satu tahun.
***
Feradis-Perencana Bappedalitbang Provinsi Riau.
Baca juga artikel lainnya di https://kumparan.com/feradis-nurdin
