Membangun Kapasitas Warga dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
18 Maret 2021 20:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tim Penggerak PKK. Foto: mekarkondang.desa.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tim Penggerak PKK. Foto: mekarkondang.desa.id
ADVERTISEMENT
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau yang disebut dengan nama lain. Lembaga kemasyarakatan desa dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat.
ADVERTISEMENT
Lembaga kemasyarakatan desa berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Lembaga kemasyaratan membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Adapun tugas lembaga kemasyarakatn meliputi menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Secara rinci, berikut tugas dari lembaga kemasyarakatan desa, yaitu RT dan RW bertugas membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. PKK bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Karang Taruna bertugas membantu kepala desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. Posyandu bertugas membantu kepala desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat desa. LPM bertugas membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan tugas, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan hak politik masyarakat.
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat; peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; pengembangan kemitraan; pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan lembaga non-pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa.
ADVERTISEMENT
Bagaimana hubungan kerja pemerintah desa dan BPD dengan lembaga kemasyarakatan? Dalam melaksanakan tugas, salah satu kewajiban kepala desa adalah memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa, sehingga sebagian tugas kepala desa dapat didistribusikan kepada lembaga kemasyaratan yang ada di desa. Begitu juga dengan anggota BPD, berkewajiban menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa. Dari hal tersebut, diketahui bahwa kedudukan lembaga kemasyaratan di desa juga memegang peranan yang sangat penting selain pemerintah desa dan anggota BPD.
Bagaimana peran lembaga kemasyarakatan desa saat ini? Akhir-akhir ini dirasakan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan semakin redup dan melemah. Hal ini menyebabkan tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat, terjadinya konflik sosial, budaya maupun memudarnya adat istiadat.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana menyikapi hal tersebut? Untuk mengantisipasi meredup dan melemahnya peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan, diperlukan upaya yang mampu mendorong atau merangsang agar lembaga kemasyarakatan kembali menguat. Dibutuhkan penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan sehingga hubungan pemerintahan desa dengan masyarakat dalam pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat kembali harmonis.
Kegiatan penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan lembaga kemasyarakatan desa. Dengan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa diharapkan dapat mengembangkan kemandirian lembaga kemasyarakatan desa dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan.
Kegiatan peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa . Foto: ciburial.desa.id
Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penguatan kelembagaan adalah adanya kemampuan dari SDM dalam kelembagaan itu sendiri, terutama yang terlibat sebagai pengurus. Upaya meningkatkan kemampuan SDM tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan capacity building, yaitu strategi untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas kinerja pemerintahan dengan memusatkan perhatian kepada pengembangan SDM, penguatan organisasi dan penataan dan pemberdayaan kelembagaan. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa dalam hubungan kerja yang harmonis.
ADVERTISEMENT
***