Membangun Kelembagaan Ekonomi Desa

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
19 Maret 2021 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BUM Desa. Foto: sumbersalak.desa.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BUM Desa. Foto: sumbersalak.desa.id
ADVERTISEMENT
Salah satu instrumen penting untuk meraih kemandirian desa adalah dengan membangun kelembagaan ekonomi desa. Salah satu kelembagaan ekonomi desa yang dapat dibentuk adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yang dapat dijadikan sebagai wadah bagi warga setempat dalam melakukan pemberdayaan dan kemandirian desa.
ADVERTISEMENT
BUM Desa dibentuk oleh pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi dan SDA serta SDM dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Dalam meningkatkan sumber pendapatan desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang dimaksud dengan BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerja sama antar desa.
Selanjutnya dijelaskan bahwa tujuan pendirian BUM Desa adalah: meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
ADVERTISEMENT
Adapun klasifikasi jenis usaha yang dapat dilaksanakan oleh BUM Desa adalah: Pertama, bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Unit usaha dalam BUM Desa dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi: air minum desa, usaha listrik desa, lumbung pangan dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
Kedua, penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. Unit usaha dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi: alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah milik BUM Desa dan barang sewaan lainnya.
Ketiga, perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi: jasa pembayaran listrik, pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat dan jasa pelayanan lainnya.
ADVERTISEMENT
Keempat, bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi: pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, sumur bekas tambang dan kegiatan bisnis produktif lainnya.
Kelima, bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Unit usaha dalam BUM Desa dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
Keenam, usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan. Unit-unit usaha dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama. Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi: pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisir nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif, desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat dan kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
ADVERTISEMENT
Kurangnya SDM yang memadai dalam pengelolaan BUM Desa menyebabkan BUM Desa belum dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dimana sering ditemui hanya salah satu bidang yang berjalan. Hal ini sesuai dengan pendapat Mahmudi dan Damayanti (2020) yang menyatakan masih rendahnya pemahaman pengelolaan BUM Desa terutama dari pengurus, rendahnya pemahaman manajemen usaha, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi berbasis komputer untuk pengelolaan laporan keuangan dan menunjang pemasaran online.
Bimtek BUM Desa. Foto: katalampung.com
Menyadarai hal tersebut di atas, diperlukan strategi untuk menyelesaikan permasalahan maupun hambatan pelaksanaan BUM Desa dengan melakukan peningkatan kapasitas pengurus BUM Desa di berbagai bidang dan melakukan berbagai inovasi untuk menunjang usaha. Pemanfaatan teknologi informasi (TI) berbasis komputer untuk pengelolaan laporan keuangan dan dalam melakukan pemasaran dan penjualan secara online atau yang dikenal dengan istilah e-commerce merupakan salah satu inovasi yang dapat dilakukan untuk pengembangan BUM Desa. Hal ini sejalan dengan pendapat Nursetiawan (2018) yang menyatakan bahwa diperlukan inovasi usaha dalam pengelolaan BUM Desa sehingga potensi ekonomi yang merupakan bagian terpenting dalam usaha peningkatan taraf hidup masyarakat dapat dikelola dengan baik.
ADVERTISEMENT
***