Memperkuat Kapasitas Pemerintahan Desa

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
17 Maret 2021 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kepala Desa. Foto: Kabarjatim.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kepala Desa. Foto: Kabarjatim.com
ADVERTISEMENT
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun yang menyelenggarakan pemerintahan desa adalah pemerintah desa yaitu kepala desa dibantu perangkat desa.
ADVERTISEMENT
Di samping itu terdapat lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah Desa

Pemerintah desa atau kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas kepala desa memiliki kewenangan: memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa, mengembangkan sumber pendapatan desa, mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa, memanfaatkan teknologi tepat guna, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan kewenangan yang diserahkan pemerintah pusat secara luas ke pemerintah desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepala desa harus memahami regulasi yang ada. Selain kemampuan memahami aturan, kepala desa juga dituntut mampu menghasilkan aturan dalam bentuk peraturan desa demi kepentingan warganya.
Pemerintahan desa merupakan ujung tombak dalam pembangunan di desa. Dalam melaksanakan pemerintahan, pemerintah desa harus memahami kondisi desanya terutama terkait permasalahan dan kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya, mulai dari kebutuhan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial, kebutuhan air minum, ketenteraman dan ketertiban umum dan sarana prasarana lainnya.
Kepala desa juga harus mampu mendistribusikan atau membagi kewenangannya dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang terbentuk dalam lembaga kemasyarakatan desa. Mengapa hal ini perlu dilakukan? Karena kewenangan pemerintahan desa yang diberikan negara sesuai dengan Undang-Undang Desa sangatlah banyak, sehingga sangat berat untuk diselesaikan sendiri oleh pemerintah desa.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu modal pembangunan, pemerintah desa dapat memanfaatkan kearifan lokal yang ada, nilai-nilai tradisional, sosial dan budaya serta sifat gotong royong masyarakat desa yang masih kental untuk menyelesaikan permasalahan.
Dengan kompleksitas permasalahan yang ada di desa, pemerintah desa juga dituntut untuk melaksanakan pemerintahan yang tertib adminsitrasi, terutama dalam penggunaan anggaran yang ada di desa sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintahan desa memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan desanya, memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakatnya serta meningkatkan daya saing desanya. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, pemerintah desa harus memiliki kapasitas yang mumpuni sehingga mampu melaksanakan beban tersebut. Pemerintah desa harus mampu menemukenali sekecil apapun masalah yang ada di desa.
ADVERTISEMENT
Bagi desa yang pemerintah desanya belum memiliki kapasitas yang baik, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam segala bidang, antara lain dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa. Hal ini dilakukan karena tidak semua aparatur desa memiliki pendidikan formal kepemerintahan seperti halnya seorang lurah. Seorang kepala desa dipilih rakyatnya karena dipercaya mampu mengayomi seluruh masyarakat desa, meski tidak memiliki kapasitas tata pemerintahan maupun tata kelola adminsitrasi. Bahkan seseorang dipilih menjadi kepala desa karena memiliki budi pekerti luhur, suka membantu atau dermawan dan rajin beribadah ke masjid. Dalam hal ini, upaya bagi aparatur pemerintahan desa untuk mengikuti pelatihan administrasi pemerintahan desa perlu dilakukan.
Selain kemampuan di atas, kemampuan kerjasama atau networking harus dimiliki oleh pemerintah desa. Meskipun pemerintah desa mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, namun tentu akan menghabiskan waktu dan sibuk mengurusi permasalahan tersebut, oleh sebab itu perlu jaringan untuk efektif dan efisiennya pelaksanaan pemerintahan desa. Kerjasama antar desa juga sangat dibutuhkan untuk pengembangan desa ke depan, dimana beberapa desa yang ada dapat membentuk kawasan perdesaan sehingga pembangunan dapat lebih terpadu dan terintegrasi antara desa yang berdekatan.
Peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa dan BPD. Foto: pamoyanan.sideka.id

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Selain pemerintah desa, peran BPD juga tidak kalah pentingnya. BPD menyelenggarakan musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. BPD juga berfungsi membahas dan menyepakati bersama dengan kepala desa sebelum peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa. BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, selain itu BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
ADVERTISEMENT
Mengingat tugas dan fungsi BPD cukup strategis, maka kapasitas setiap anggota BPD perlu menjadi perhatian sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut. Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances. sehingga memperlemah proses demokrasi di tingkat desa.
BPD, terutama pimpinan harus memiliki kemampuan pengorganisasian yang baik. Sebagai sebuah lembaga, BPD mesti dikelola melalui mekanisme pengorganisasian yang baik, terutama dalam mengorganisir para anggotanya, sehingga para anggota BPD dapat bekerja secara baik dan benar. Seluruh anggota BPD harus aktif dalam setiap pertemuan atau musyawarah sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan.
Selain kemampuan pengorganisasian, baik pimpinan maupun anggota BPD harus memiliki kapasitas secara individual yang memadai terkait langsung dengan fungsinya. Misalnya, dalam fungsinya sebagai pembahas rancangan peraturan desa (perdes), pimpinan maupun anggota BPD harus memiliki kemampuan dalam bidang legal drafting. Dengan demikian rancangan perdes benar-benar memiliki dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Begitu juga dengan perdes yang dihasilkan, tidak hanya berasal dari kepala desa, tetapi juga berasal dari inisiatif anggota BPD.
ADVERTISEMENT
Dalam hal pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, anggota BPD harus memahami konsep pengawasan yang sesungguhnya, sehingga yang dilakukan adalah pengawasan secara menyeluruh dan tidak hanya pengawasan secara parsial, semisal sebatas mengawasi pembangunan fisik.
Kemampuan anggota BPD yang tidak kalah penting yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat adalah kemampuan berkomunikasi. Kemampuan ini sesungguhnya adalah kemampuan yang paling mendasar yang harus dimiliki anggota BPD sehingga aspirasi masyarakat yang ditampungnya dapat tersalurkan pada saat rapat atau musyawarah dengan pemerintah desa, sekaligus kemampuan mempengaruhi atau meyakinkan orang lain yang menyertai kemampuan berkomunikasi tersebut.
Terhadap anggota BPD yang belum memiliki kemampuan tersebut di atas secara optimal maka perlu diberikan bimbingan atau pendidikan dan latihan berkenaan dengan teknis kemampuan yang dibutuhkan tersebut.
ADVERTISEMENT
***