Konten dari Pengguna

Mencegah Punahnya Si Burung Langka Maleo

Feradis

Feradis

Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Burung Maleo Foto: Rizal Syam
zoom-in-whitePerbesar
Burung Maleo Foto: Rizal Syam

Indonesia merupakan negara mega biodiversity, tempat hidup aneka spesies hewan dan tumbuhan. Salah satu keragaman spesies hewan khas ekosistem Wallacea adalah Burung Maleo (Macrocephalon maleo).

Menurut Wardani (2019), burung Maleo adalah salah satu burung endemik Sulawesi yang banyak menarik perhatian baik lokal maupun internasional. Maleo memiliki keunikan tersendiri dibandingkan jenis unggas lain. Maleo identik dengan ekosistem Wallacea Sulawesi. Sebab itu, habitat burung Maleo juga menjadi salah satu destinasi wisata alam yang menarik dan unik. Tidak mengherankan, banyak wisatawan, termasuk mancanegara yang tertarik melihatnya.

Saat ini Maleo mulai terancam punah karena habitat yang semakin sempit dan telur-telurnya yang diambil manusia. Diperkirakan jumlahnya kurang dari 10.000 ekor saat ini. Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), saat ini status Maleo genting atau endangered dan masuk daftar Appendix 1 dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Morfologi Burung Maleo

Menurut Wikipedia, Maleo berukuran panjang 55-60 cm (22-24 inci) dengan bulu kehitaman, kulit wajah kuning, iris coklat kemerahan, paruh oranye kemerahan dan bagian bawah salmon kemerahan. Mahkota dihiasi dengan pelindung kepala yang menonjol, bertulang dan gelap, yang merupakan asal muasal nama genusnya Macrocephalon (macro yang berarti besar dan cephalon yang berarti kepala). Kaki biru keabu-abuan memiliki empat cakar panjang yang tajam, dipisahkan oleh jaringan membran. Jenis kelaminnya hampir identik dengan betina yang sedikit lebih kecil dan lebih kusam. Burung remaja sebagian besar memiliki kepala kecokelatan dan pucat dengan jambul pendek cokelat kehitaman dan bagian atas lebih cokelat.

Selanjutnya dijelaskan bahwa telur Maleo berukuran besar, sekitar lima kali lebih besar dari telur ayam kampung. Betina bertelur dan menutupi setiap telur di lubang yang dalam di pasir dan memungkinkan inkubasi berlangsung melalui pemanasan matahari atau vulkanik. Setelah telur menetas, anak-anak burung tersebut naik ke atas melalui pasir dan bersembunyi di hutan. Burung muda sudah bisa terbang dan benar-benar mandiri. Mereka harus mencari makanan dan mempertahankan diri dari predator seperti biawak , ular sanca batik, babi hutan dan kucing.

Maleo bersifat monogami dan pasangannya tetap dekat satu sama lain sepanjang waktu. Makanannya terdiri dari buah-buahan, biji-bijian, moluska, semut, rayap, kumbang dan invertebrata kecil lainnya .

Perbandingan telur burung Maleo dengan telur ayam kampung. Foto: ilmupengetahuan.org

Pelestarian Burung Maleo

Pelestarian atau konservasi burung Maleo yang masuk kategori satwa langka diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut Undang-Undang tersebut, konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan kawasan suaka alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam merupakan kawasan pelestarian alam (KPA).

Aturan pelaksanaan dari Undang-Undang di atas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, mengatur terkait pelestarian tumbuhan dan satwa di mana disebutkan bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak tenilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis.

Terdapat tiga sasaran dari pelestarian atau konservasi, yaitu: Pertama, menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan).

Kedua, menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah).

Ketiga, mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).

Menurut Iwan Hunowu (WCS-IP)(2020), terdapat beberapa ancaman dalam pelestarian burung Maleo, yaitu: Maleo sangat terancam oleh pengambilan telur dan kehilangan habitat; fakta di seluruh Sulawesi, dari 142 lokasi bertelur yang diketahui, 48 telah ditinggalkan, 51 sangat terancam, 32 terancam, 7 tidak diketahui statusnya dan hanya 4 masih terjaga; jenis ancaman yang terjadi antara lain perubahan lokasi habitat menjadi permukiman, lokasi wisata dan budidaya, terputusnya koridor pergerakan dari hutan ke lokasi peneluran, pengambilan telur di beberapa lokasi, ancaman non manusia seperti predator alami dan perkembangan tumbuhan invasif yang menutupi area peneluran.

Untuk menjaga populasi Burung Maleo yang saat ini sudah terancam punah, perlu diambil langkah-langkah antara lain:

Pertama, penyiapan lokasi pemeliharaan dalam satu kawasan lindung yang dijaga dengan ketat sehingga kehilangan telur yang disebabkan pencurian oleh manusia maupun hewan predator dapat diatasi.

Kedua, perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat sehingga mampu menjadi wali atau ujung tombak pelestarian Maleo.

Ketiga, salah satu manajemen konservasi Maleo dapat dilakukan dengan penetasan telur menggunakan mesin tetas dan pemeliharaan secara ex situ, setelah umur dewasa dilakukan pelepasliaran ke alam.

***