Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pemerintah Kabupaten Bengkalis Sosialisasikan PUG dan PPRG di 10 Kecamatan
26 November 2021 23:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bertekad mengejar ketertinggalan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) kepada aparatur desa, kelurahan, tokoh agama dan pemuka masyarakat di sepuluh kecamatan yang dilakukan secara bergantian di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan sosialisasi yang terakhir dilakukan di Kecamatan Bengkalis pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 bertempat di Ruang Serbaguna Gedung Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Bengkalis. Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Camat Bengkalis, Ade Suwirman.
Memahami PUG dan PPRG
Dalam sambutannya, Ade Suwirman menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan juga membentuk konsep pemikiran yang responsif gender pada aparatur pemerintah dan swasta atau masyarakat umum. Sebagai aparatur pemerintahan, pegawai negeri dan juga swasta serta masyarakat harus memahami apa itu PUG baik sebagai strategi maupun sebagai cara pandang, sehingga tidak hanya sebagai wacana dan Instruksi Presiden.
Lebih lanjut dijelaskan beliau bahwa dari beberapa evaluasi pelaksanaan PUG yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2002; 2005; 2007) memperlihatkan bahwa pelaksanaan PUG masih berjalan lambat. Salah satu penyebabnya adalah masih banyaknya kerancuan dalam memahami konsep dan defenisi gender pada umumnya dan PUG pada khususnya, seringkali berbagai konsep dan defenisi berkaitan dengan gender masih ditingkat teori, serta masih wacana dan tidak dikaitkan dalam konteks, sehingga bukan saja sulit dimengerti tetapi juga sulit diaplikasikan.
ADVERTISEMENT
Isu gender dewasa ini, biasanya keterlibatan aparatur desa, kelurahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat belum optimal dalam peran pelaksanaan strategi PUG. Memahami kenyataan tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, membuat kesepakatan bersama tentang percepatan PUG, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pembangunan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Jika strategi PUG melalui PPRG dan ARG berjalan maksimal, diyakini akan terjadi peningkatan peran aparatur desa, kelurahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam hal pembangunan. Inilah yang harus dicamkan oleh masyarakat, bahwa gender bukan berarti perempuan ingin melebihi segalanya dari laki-laki.
Gender yang dimaksud adalah keberpihakan ke salah satu pihak yang terdiskriminasi budaya dan sosial, misalnya perempuan dalam bidang ketenagakerjaan selama ini upah tenaga kerja perempuan rendah meskipun jam kerjanya sama. Akibatnya banyak tenaga kerja perempuan yang merasa terdiskriminasi.
Paradigma seperti inilah yang mesti diubah dan mulai diaplikasikan dari sekarang. Pada hakikatnya PUG adalah suatu strategi yang dilakukan untuk menciptakan kondisi kesetaraan dan keadilan gender, yaitu kondisi dimana laki-laki dan perempuan mendapatkan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam setiap bidang pembangunan untuk menuju keadilan dan kesetaraan gender yang akhirnya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
ADVERTISEMENT
Di akhir sambutannya, Ade Suwirman berharap, dengan sosialisasi ini akan menghasilkan sebuah pemikiran dan wawasan mengenai strategi PUG yang bermanfaat untuk kelangsungan pembangunan di Kabupaten Bengkalis.
Tingkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat
Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, Dina, selaku ketua penyelengara dalam laporannya menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan para aparatur desa, kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tentang PUG dan PPRG serta mengimplementasikannya baik secara kedinasan dalam penyusunan PPRG maupun dalam kehidupan sehari-hari.
***
Feradis-Perencana Bappedalitbang Provinsi Riau/Fasilitator Pengarusutamaan Gender Provinsi Riau.
Baca juga artikel lainnya di https://kumparan.com/feradis-nurdin