Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Penyusunan Human Capital Development Plan
13 Maret 2021 19:37 WIB
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) berpedoman pada Peraturan LAN RI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS. Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Sedangkan pengembangan kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
ADVERTISEMENT
Pengembangan kompetensi dilakukan melalui tahapan penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi (HCDP), pelaksanaan pengembangan kompetensi dan evaluasi pengembangan kompetensi.
Penyusunan HCDP
Penyusunan HCDP pada tingkat instansi dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang (PyB). Kebutuhan dan rencana ditetapkan, dilaksanakan dan dievaluasi pelaksanaannya oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk jangka waktu 1 tahun. Pembiayaan atas pelaksanaan dan evaluasi tercantum dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi pemerintah.
Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi pada tingkat nasional dilakukan oleh kepala LAN untuk kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, PPK pada instansi teknis untuk kompetensi teknis dan PPK pada instansi pembina JF untuk kompetensi teknis bagi JF.
Kebutuhan dan rencana disampaikan kepada LAN. LAN melakukan analisis atas kebutuhan dan rencana. LAN menyampaikan kepada Menteri PAN RB untuk menetapkan kebutuhan dan rencana yang dinilai sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Penyusunan HCDP tingkat instansi
Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi tingkat instansi dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi jenis kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS, verifikasi rencana pengembangan kompetensi dan validasi kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi. Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi ditetapkan oleh PPK.
Inventarisasi merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dalam organisasi. Inventarisasi memerlukan paling sedikit profil PNS, data hasil analisis kesenjangan kompetensi dan data hasil analisis kesenjangan kinerja.
Verifikasi merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis kompetensi yang akan dikembangkan. Verifikasi dilakukan oleh PyB. Verifikasi memerlukan paling sedikit kesesuaian jenis kompetensi yang akan dikembangkan, kesesuaian jalur pengembangan kompetensi, pemenuhan 20 jp pengembangan kompetensi per tahun, ketersediaan anggaran dan rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi. Dalam melaksanakan verifikasi harus memperhatikan dokumen perencanaan 5 tahunan instansi pemerintah, standar kompetensi jabatan dan manajemen talenta.
ADVERTISEMENT
Validasi merupakan kegiatan pengesahan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi tingkat instansi. PPK melakukan validasi terhadap kebutuhan dan rencana yang diusulkan oleh PyB. Validasi dilakukan terhadap kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi tingkat instansi untuk anggaran tahun berikutnya.
Penyusunan HCDP tingkat nasional
Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi PNS tingkat nasional dilaksanakan dalam forum koordinasi pengembangan kompetensi nasional. Forum diselenggarakan untuk menetapkan jenis pengembangan kompetensi yang menjadi program prioritas nasional.
Forum koordinasi melibatkan unsur yang mewakili Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri, LAN, BKN dan instansi teknis sesuai dengan kebutuhan.
Dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan memperhatikan antara lain prioritas kebijakan dalam rencana pembangunan nasional, isu strategis kebijakan nasional, kebutuhan lintas sektor, data perencanaan pengembangan kompetensi seluruh instansi pemerintah, data sebaran pegawai, komposisi pegawai dan profil PNS, data kesenjangan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural secara nasional dan anggaran pemerintah. Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi ditetapkan oleh Menteri PAN RB.
ADVERTISEMENT
Penyusunan rencana pengembangan kompetensi manajerial dan sosial kultural tingkat nasional dikoordinasikan oleh LAN. Rencana pengembangan kompetensi disusun oleh masing-masing instansi pemerintah untuk disampaikan kepada LAN. Rencana pengembangan kompetensi digunakan sebagai pedoman bagi PNS yang akan menduduki JPT, jabatan administrator dan jabatan pengawas.
Penyusunan rencana pengembangan kompetensi teknis tingkat nasional dikoordinasikan oleh instansi teknis dan instansi pembina JF. Rencana pengembangan kompetensi dilakukan oleh instansi teknis, untuk mengusulkan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis bagi PNS secara nasional dan instansi pembina JF, untuk mengusulkan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis bagi JF secara nasional.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi
Bentuk pengembangan kompetensi terdiri atas pendidikan atau pelatihan. Bentuk pengembangan kompetensi melalui pendidikan dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bentuk pengembangan kompetensi melalui pelatihan terdiri atas pelatihan klasikal dan pelatihan nonklasikal.
ADVERTISEMENT
Bentuk pengembangan kompetensi melalui pelatihan klasikal dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas, dilakukan paling sedikit melalui jalur pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan manajerial, pelatihan teknis, pelatihan fungsional, pelatihan sosial kultural, seminar, konferensi, sarasehan, workshop atau lokakarya, kursus, penataran, bimbingan teknis, sosialisasi dan jalur pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya.
Bentuk pengembangan kompetensi melalui pelatihan non klasikal dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja atau pembelajaran di luar kelas, dilakukan paling sedikit melalui jalur coaching, mentoring, e-learning, pelatihan jarak jauh, detasering (secondment), pembelajaran alam terbuka (outbond), patok banding (benchmarking), pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/BUMN/BUMD, belajar mandiri (self development), komunitas belajar (community of practices), bimbingan di tempat kerja, magang/praktik kerja dan jalur pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan non klasikal lainnya.
ADVERTISEMENT
Evaluasi pengembangan kompetensi
Evaluasi pengembangan kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Evaluasi pengembangan kompetensi tingkat instansi
Evaluasi pengembangan kompetensi tingkat instansi dilaksanakan melalui mekanisme penilaian terhadap kesesuaian antara rencana pengembangan kompetensi dengan pelaksanaan pengembangan kompetensi dan kemanfaatan antara pelaksanaan pengembangan kompetensi terhadap peningkatan kompetensi dan peningkatan kinerja pegawai.
Evaluasi pengembangan kompetensi dilakukan oleh PyB dan dilaporkan kepada PPK. Hasil evaluasi pengembangan kompetensi PNS disampaikan kepada LAN pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Evaluasi pengembangan kompetensi tingkat nasional
Evaluasi pengembangan kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural tingkat nasional dilakukan oleh LAN. Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan ketentuan LAN melakukan evaluasi pengembangan kompetensi untuk JPT Madya dan JPT Pratama dan LAN dapat mendelegasikan evaluasi pengembangan kompetensi untuk jabatan administrator dan jabatan pengawas kepada instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan melalui mekanisme penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar kebijakan pengembangan kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang ditetapkan oleh LAN. Hasil evaluasi pengembangan kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural disampaikan kepada Menteri PAN RB.
Evaluasi pengembangan kompetensi teknis tingkat nasional dilakukan oleh instansi teknis dan instansi pembina JF. Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan dengan ketentuan instansi teknis dan instansi pembina JF melakukan evaluasi pengembangan kompetensi teknis secara mandiri dan instansi teknis dan instansi pembina JF dapat mendelegasikan kepada instansi pemerintah lain atau bekerja sama dengan lembaga lain yang terakreditasi.
Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan melalui mekanisme penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar kebijakan pengembangan kompetensi teknis yang ditetapkan oleh instansi teknis dan instansi pembina JF.
ADVERTISEMENT
***