Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (2)

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
20 Februari 2021 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Foto: bappedaprov.riau.go.id.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Foto: bappedaprov.riau.go.id.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah penyusunan rancangan RKPD selesai, tahapan penyusunan RKPD selanjutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 adalah musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RKPD.
ADVERTISEMENT

Musrenbang RKPD Provinsi

Pada tahapan ini, Bappeda provinsi melaksanakan dan mengkoordinasikan musrenbang RKPD provinsi yang pelaksanaannya paling lambat pada minggu kedua bulan April. Musrenbang RKPD provinsi dihadiri oleh para pemangku kepentingan dalam rangka pembahasan rancangan RKPD provinsi.
Pembahasan rancangan RKPD dilakukan dalam rangka menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah, menyepakati arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota lingkup provinsi, menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi, penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional dan klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi dengan program dan kegiatan kabupaten/kota yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kabupaten/kota.
Penyelarasan merupakan penyelarasan program dan kegiatan provinsi dengan program dan kegiatan prioritas pemerintah yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi, DAK dan atau penyelarasan program kabupaten/kota dengan program dan kegiatan pemerintah yang dilaksanakan melalui dana tugas pembantuan.
ADVERTISEMENT
Hasil musrenbang RKPD provinsi dirumuskan dalam BA kesepakatan dan ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang hadir pada musrenbang RKPD provinsi.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Riau Tahun 2021. Foto: riau.go.id.

Musrenbang RKPD Kabupaten/kota

Dalam hal musrenbang RKPD kabupaten/kota, Bappeda kabupaten/kota melaksanakan dan mengkoordinasikan musrenbang RKPD kabupaten/kota yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan. Musrenbang RKPD kabupaten/kota bertujuan untuk membahas rancangan RKPD kabupaten/kota.
Pelaksanaan musrenbang RKPD kabupaten/kota terdiri atas musrenbang RKPD kabupaten/kota dan musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan. Musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat pada minggu keempat bulan Maret.
Pembahasan rancangan RKPD kabupaten/kota dilaksanakan dalam rangka menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah, menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi, penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi dan klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kecamatan.
ADVERTISEMENT
Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah provinsi berupa program dan kegiatan daerah kabupaten/kota yang diselaraskan dengan program daerah provinsi melalui APBD provinsi untuk dibahas dan disepakati dalam musrenbang RKPD provinsi.
Hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota dirumuskan dalam BA kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD kabupaten/kota.
Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa/kelurahan di lingkup kecamatan, dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari. Camat melaksanakan musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan setelah berkoordinasi dengan Bappeda kabupaten/kota.
Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.
ADVERTISEMENT
Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan mencakup usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang tertuang dalam daftar usulan desa/kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan harus sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan, kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa dan pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi PD kabupaten/kota. Kegiatan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan mengacu pada rencana program dalam rancangan RKPD kabupaten/kota.
Hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dirumuskan dalam BA kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan. BA kesepakatan dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam musrenbang daerah kabupaten/kota dan masukan penyempurnaan rancangan RKPD kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT

Perumusan Rancangan Akhir RKPD

Tahapan berikutnya adalah perumusan rancangan akhir RKPD provinsi, yang merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD provinsi menjadi rancangan akhir RKPD provinsi berdasarkan BA kesepakatan hasil musrenbang RKPD provinsi.
Begitu juga dengan perumusan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota, yang merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD kabupaten/kota menjadi rancangan akhir RKPD kabupaten/kota berdasarkan BA kesepakatan hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota.
Rancangan akhir RKPD disampaikan kepada sekda untuk dibahas oleh seluruh kepala PD, paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan musrenbang RKPD. Pembahasan bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan PD telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD. Rancangan akhir diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Mei. Rancangan akhir RKPD yang telah dibahas dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan perkada tentang RKPD.
ADVERTISEMENT
Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan rancangan perkada tentang RKPD kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi. Fasilitasi dilakukan paling lama 15 hari sejak dokumen diterima secara lengkap.
Hasil fasilitasi disampaikan dalam bentuk surat Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah sebagai bahan penyempurnaan rancangan perkada tentang RKPD provinsi dan dalam bentuk surat gubenur melalui kepala Bappeda provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan perkada tentang RKPD kabupaten/kota.

Penetapan RKPD

Tahapan terakhir adalah penetapan RKPD. Pada tahapan ini, rancangan perkada tentang RKPD yang telah disempurnakan disampaikan oleh kepala Bappeda kepada kepala daerah melalui sekda untuk persetujuan penetapan dan pengundangan, paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan fasilitasi rancangan perkada tentang RKPD.
ADVERTISEMENT
Gubernur menetapkan pergub tentang RKPD provinsi setelah RKP ditetapkan. Bupati/wali kota menetapkan perbub/perwako tentang RKPD kabupaten/kota paling lambat 1 minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan.
Pergub tentang RKPD provinsi dijadikan sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir renja PD provinsi, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota dan pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum APBD provinsi serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara provinsi.
Rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara disampaikan gubernur kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan APBD.
Gubernur menyampaikan pergub tentang RKPD provinsi kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 hari setelah ditetapkan.
Begitu juga dengan perbub/perwako tentang RKPD kabupaten/kota, dijadikan sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir renja PD kabupaten/kota, pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum APBD kabupaten/kota serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara disampaikan bupati/wali kota kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan APBD.
Bupati/wali kota menyampaikan perbub/perwako tentang RKPD kabupaten/kota dan hasil penilaian konsistensi program antara RKPD dengan RPJMD tahun berkenaan kepada gubernur melalui Bappeda provinsi paling lambat 7 hari setelah ditetapkan.