Konten dari Pengguna

Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau
5 Februari 2021 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) bersiap merawat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) bersiap merawat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia adalah kesehatan. Kesehatan merupakan modal bagi setiap orang untuk hidup produktif baik secara sosial maupun ekonomis. Dengan kesehatan seseorang dapat beraktivitas untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya sehingga dapat hidup secara layak.
ADVERTISEMENT
Untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan, pemerintah melalui Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan minimal di bidang kesehatan.

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan daerah provinsi terdiri atas: pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan atau berpotensi bencana provinsi dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.
Sedangkan jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan daerah kabupaten/kota terdiri atas: pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis, dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus).
ADVERTISEMENT

Tahapan penerapan SPM Kesehatan

Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan SPM Kesehatan oleh pemerintah daerah adalah; Pertama, pengumpulan data, yang mencakup jumlah dan identitas lengkap warga negara yang berhak memperoleh barang dan atau jasa kebutuhan dasar kesehatan secara minimal dan jumlah barang dan atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana kesehatan yang tersedia.
Kedua, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar SPM Kesehatan, dilakukan dengan cara menghitung selisih antara jumlah barang dan atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan dasar kesehatan dengan jumlah barang dan atau jasa kesehatan yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan dasar kesehatan dengan jumlah sarana dan prasarana kesehatan yang tersedia. Untuk penghitungan kebutuhan biaya pemenuhan pelayanan dasar kesehatan menggunakan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Ketiga, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar SPM Kesehatan, dilakukan oleh pemerintah daerah agar pelayanan dasar kesehatan tersedia secara cukup dan berkesinambungan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sebagai prioritas belanja daerah.
Keempat, pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar SPM Kesehatan, dilakukan sesuai dengan rencana pemenuhan pelayanan dasar. Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar SPM Kesehatan dilakukan oleh pemerintah daerah berupa menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan dan atau melakukan kerjasama daerah.
Dalam pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar SPM Kesehatan pemerintah daerah dapat membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi warga negara yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, dan atau memberikan bantuan pemenuhan barang dan jasa kebutuhan dasar minimal dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.
ADVERTISEMENT

Monitoring dan evaluasi

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan minimal bidang kesehatan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan secara berjenjang menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku pada setiap jenis layanan dasar.
Berjenjang dengan menggunakan tataran wilayah kerja sebagai berikut: Pertama, puskesmas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan dalam wilayah kerjanya dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, baik milik pemerintah maupun milik swasta. Puskesmas melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kedua, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan dalam wilayah Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan minimal bidang kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dinas Kesehatan Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri Kesehatan.

Pelaporan penerapan SPM Kesehatan

Pelaporan penerapan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Materi muatan laporan penerapan SPM Kesehatan memuat hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM.
Gubernur menyampaikan laporan SPM Kesehatan kepada Menteri Kesehatan atas laporan SPM provinsi dan SPM kabupaten/kota. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan SPM Kesehatan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Hasil pelaporan digunakan oleh pemerintah daerah untuk penilaian kinerja perangkat daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan, pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar bidang kesehatan dan penyempurnaan kebijakan penerapan SPM bidang sosial dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.