Sungai Indragiri Tercemar, Ini Rekomendasi Perbaikannya

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
18 November 2021 22:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Muara Sungai Indragiri di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Foto: P3E Sumatera.
zoom-in-whitePerbesar
Muara Sungai Indragiri di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Foto: P3E Sumatera.
ADVERTISEMENT
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengekspose Hasil Inventarisasi Daya Tampung Beban Pencemaran dan Alokasi Beban Pencemar Sungai Indragiri, Rabu tanggal 17 November 2021 bertempat di Ruang Rapat lstana Bung Hatta, Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Ekspose Hasil Inventarisasi Daya Tampung Beban Pencemaran dan Alokasi Beban Pencemar Sungai Indragiri. Foto: Dokumentasi Pribadi.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Pusat P3E Sumatera, Drs. Amral Fery, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan bahwa Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air dilaksanakan melalui inventarisasi badan air, penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air (BMA), perhitungan dan penetapan Alokasi Beban Pencemar air (ABP) dan penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA).
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 531 peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyusunan dan penetapan BMA serta perhitungan dan penetapan ABP harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.

Sungai Indragiri

Zuhri, yang bertindak selaku narasumber yang mengekspose hasil Identifikasi Daya Tampung Beban Pencemaran dan Alokasi Beban Pencemar Sungai Indragiri menjelaskan bahwa Sungai Indragiri merupakan sungai lintas provinsi. Berhulu di Sumbar (Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Tanahdatar, Solok, Sawahlunto dan Sijunjung), tengah dan berhilir di Riau (Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir).
Segmen tengah Sungai Indragiri di perbatasan Kuantan Singingi-Sijunjung. Foto: P3E Sumatera.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa kegiatan ekonomi (pertanian, perkebunan, pertambangan-termasuk PETI, Industri, pariwisata) dan pertumbuhan penduduk perkotaan dan pedesaan memberi tekanan pada SDA dan lingkungan hidup, termasuk ekosistem sungai.
Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Pandulangan perbatasan Inderagiri Hulu-Kuantan Singingi. Foto: P3E Sumatera.
Sebagai sebuah ekosistem, sungai Indragiri memiliki batas kemampuan untuk menerima tekanan beban pencemaran (Daya Tampung Beban Pencemaran/DTBP).
ADVERTISEMENT
Sebagai sungai lintas provinsi Sungai Indragiri perlu dihitung dan ditetapkan Alokasi Beban Pencemarnya secara nasional dengan melibatkan stakeholder di daerah.

Hasil identifikasi

Pada Wilayah Kajian I (Indragiri, Kuantan dan Ombilin), pada Paramater BOD diperoleh total Beban Pencemaran (BP) 1.326.389 kg/hari, total Daya Tampung Beban Pencemaran (DT) 230.352 kg/hari, sehingga terdapat kelebihan beban sebesar 1.096.037 kg/hari.
Pada Wilayah Kajian I (Indragiri, Kuantan dan Ombilin), pada Parameter COD diperoleh total Beban Pencemaran (BP) 1.719.401 kg/hari, total Daya Tampung Beban Pencemaran (DT) 1.011.838 kg/hari, sehingga terdapat kelebihan beban sebesar 709.798 kg/hari.
Pada Wilayah Kajian I (Indragiri, Kuantan dan Ombilin), pada Paramater TSS diperoleh total Beban Pencemaran (BP) 1.430.561 kg/hari, total Daya Tampung Beban Pencemaran (DT) 355.092 kg/hari, sehingga terdapat kelebihan beban sebesar 1.075.469 kg/hari.
ADVERTISEMENT
Pada Wilayah Kajian II (Batang Sinamar), pada Paramater BOD, diperoleh total Beban Pencemaran (BP) 3.352 kg/hari, total Daya Tampung Beban Pencemaran (DT) 859 kg/hari, sehingga terdapat kelebihan beban sebesar 2.493 kg/hari.
Pada Wilayah Kajian II (Batang Sinamar), pada Paramater COD, diperoleh total Beban Pencemaran (BP) 6.948 kg/hari, total Daya Tampung Beban Pencemaran (DT) 7.158 kg/hari, sehingga terdapat kelebihan beban sebesar -210 kg/hari (belum terlampai).
Pada Wilayah Kajian II (Batang Sinamar), pada Paramater TSS, diperoleh total Beban Pencemaran (BP) 3.602 kg/hari, total Daya Tampung Beban Pencemaran (DT) 14.314 kg/hari, sehingga terdapat kelebihan beban sebesar -10.712 kg/hari (belum terlampaui).
Wilayah kajian. Foto: P3E Sumatera.

Rekomendasi perbaikan

Di akhir eksposenya, Zuhri menyampaikan bahwa dari hasil identifikasi dapat diketahui bahwa Sungai Indragiri telah mengalami kelebihan beban pencemaran sehingga perlu diambil langkah-langkah untuk memperbaiki kualitas air sungai tersebut, yaitu :
ADVERTISEMENT
Pertama, meningkatkan tata kelola perizinan (persetujuan lingkungan) untuk menekan potensi jumlah dan kualitas limbah yang akan masuk ke sungai.
Kedua, pengelolaan limbah industri (termasuk industri kecil), pertanian, peternakan, perikanan, perhotelan dan rumah sakit menggunakan best practice (tepat teknologi, tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu).
Ketiga, pengelolaan limbah rumah tangga dan sampah permukiman menuju ke arah IPAL komunal .
Keempat, pengawasan seluruh kegiatan yang menjadi sumber pencemar.
Kelima, penegakan hukum.
Keenam, kebijakan pengendalian menyeluruh, terpadu dan tuntas terkait kegiatan PETI (melibatkan institusi penegak hukum dan pertahanan/keamanan).
Ketujuh, menerapkan kebijakan alokasi beban pencemar sebagai bentuk sharing tanggung jawab (polluter pays principle).
Kedelapan, pemerintah daerah (Dinas Lingkungan Hidup) melaksanakan kegiatan inventarisasi sumber-sumber pencemar secara terprogram dan terencana. P3E Sumatera bersama Dirjen PPKL dapat berperan menfasilitasi pelatihan dan bimtek secara terprogram dan terencana pula.
ADVERTISEMENT
***
Feradis-Perencana Bappedalitbang Provinsi Riau.
Baca juga artikel lainnya di https://kumparan.com/feradis-nurdin