Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Efektivitas Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Kasus Penyalahgunaan Narkotika
5 Oktober 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Dia Ferbina br Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, dan dibedakan ke dalam beberapa golongan yaitu golongan I, golongan II, dan golongan III.
Sebenarnnya, narkotika merupakan jenis obat-obatan yang bermanfaat dalam bidang kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Mengenai narkotika yang digunakan oleh medis, terdapat senyawa narkotika yang memberikan manfaat yang signifikan kepada penggunanya. Akan tetapi pada prakteknya, pendistribusian narkotika harus mendapat pengawasan yang ketat dan khusus dari pemerintah agar tidak disalahgunakan. Namun berbeda dengan kenyataannya, terdapat banyak penyalahgunaan narkotika yang mengakibatkan semakin meningkatnya kasus tindak pidana narkotika di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Indonesia semakin hari semakin meningkat dan menjadi masalah yang serius karena banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika. Ketika seseorang menggunakan narkotika, maka orang tersebut akan mengalami ketergantungan dan kecanduan terhadap narkotika yang dikonsumsi. Tidak hanya sebatas pengguna narkotika, pengedar narkotika juga semakin meningkat karena banyaknya permintaan dari konsumen untuk mengkonsumsi narkotika. Oleh karena itu, antara pengguna narkotika dengan pengedar narkotika selalu saling berhubungan untuk mencapai tujuan masing-masing, dimana pengguna narkotika akan memperoleh zat atau obat-obatan untuk dikonsumsi sedangkan pengedar narkotika akan mendapatkan uang sebagai hasil penjualan narkotika. Tidak jarang pengguna narkotika membeli kepada bandar narkotika untuk menjual kembali dalam bentuk paketan kecil kepada pengguna narkotika lainnya.
Contoh sederhana mengenai kasus penyalahgunaan narkotika dapat dilihat dari kasus seorang mahasiswa Fakultas Teknik perguruan tinggi swasta di Jakarta Timur yang merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika. Kasus tersebut berawal pada tanggal 31 Agustus 2023 ketika tersangka membeli ganja dengan berat 1,2 kilogram senilai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) melalui seorang pengedar narkoba melalui aplikasi instagram dengan akun “@echsan”. Pengedar narkotika tersebut berasal dari Medan (Sumatera Utara) dan paket narkotika jenis ganja sampai di Jakarta pada hari Sabtu dan ketahuan oleh pihak jasa pengiriman yang kemudian melaporkannya kepada Polsek Tambora. Tersangka yang bernama Rahmat mengaku akan berencana untuk menjual kembali narkotika yang telah dibeli tersebut untuk dijual kembali kepada pengguna lain. Bahkan tersangka juga mengaku telah menggunakan narkoba sejak tahun 2022. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan untuk menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, telah terlihat adanya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna mengurangi dan memberantas penyalahgunaan narkotika bagi pengguna (user), pecandu (addict), dan penyalahguna (abuser) narkotika.
Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pemerintah telah membentuk sebuah lembaga pemerintah non-kementerian untuk menangani penyalahgunaan dan peredaran narkotika, melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika yang disebut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, BNN telah melakukan pencegahan yang baik dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika sesuai dengan alur dan prosedur misalnya BNN melakukan upaya pencegahan dengan cara memberdayakan masyarakat melakukan suatu kegiatan yang lebih positif dan produktif dengan tujuan menjauhkan masyarakat dari perilaku penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan sosial, pendidikan, dan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Akan tetapi dalam melakukan tindakan pemberantasan narkotika, pihak yang berperan seperti kepolisian Republik Indonesia, kejaksaan dan hakim masih minim dalam memberantas suatu kasus tindak pidana narkotika. Seringkali dalam penjatuhan hukuman kepada tersangka penyalahgunaan narkotika tidak menimbulkan efek jera kepada pelakunya. Hal ini mengakibatkan angka dalam kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika sulit mengalami penurunan.
ADVERTISEMENT
Bahkan peran masyarakat yang disebutkan dalam Pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa “masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika”. Dalam hal ini masyarakat belum memiliki kesadaran yang tinggi untuk mengungkap dan memberikan informasi mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diketahuinya. Oleh karena itu, maka pengguna dan pengedar narkotika akan bebas melakukan tindak pidana narkotika yang ditunjukkan dengan meningkatnya angka peredaran narkotika setiap tahun di Indonesia.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Purwatiningsih, Sri. (2001). Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Populasi: Vol.12(1),
3. Elyonai Rizky Syukur, Redemptus. Polisi Tangkap Mahasiswa Terkait Kasus Narkoba. Diakses pada 30 September 2024. https://www.antaranews.com/berita/3710466/polisi-tangkap-mahasiswa-terkait-kasus-narkoba.
ADVERTISEMENT