Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Atribut Tanda Pengenal ASN dan PPPK, Wajib Penggunaanya!
20 Januari 2025 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari FERDI Al-FATIH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Ferdiansah,S.E.,M.M
BKAD TANGGAMUS- Dalam rangka meningkatkan citra dan identitas Aparatur Sipil Negara dan mendorong disiplin kerja, serta penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negeri , dan untuk selanjut nya untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, untuk dapat diterbitkan aturan lanjutannya.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri tersebut antara lain yakni hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, hari Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih. Hari Kamis menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik dengan ketentuan minggu kesatu dan ketiga menggunakan PDH batik, selain itu menggunakan PDH batik bebas. Sedangkan hari Jumat menggunakan PDH batik bebas, bagi yang berolahraga wajib digunakan setelah melakukan kegiatan olahraga. Serta penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tanggal 17 setiap bulannya, upacara hari besar dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri.
Selanjutnya terkait tanda pengenal yang merupakan simbol identitas ASN dan PPPK yang wajib dikenakan saat bertugas merupakan tanda atribut yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali siapa yang mereka ajak berinteraksi serta memahami peran dan tanggung jawab ASN tersebut, selanjutnya setiap ASN wajib mengenakan tanda pengenal dengan foto diri menggunakan pakaian dinas khaki dan warna dasar yang disesuaikan dengan jabatan mereka yaitu bertujuan untuk memudahkan identifikasi pegawai berdasarkan jabatannya, yaitu seusai dengan Pasal 26 dalam Permendagri 10 tahun 2024:
ADVERTISEMENT
Penggunaan tanda pengenal ini disesuaikan dengan jabatan ASN, yaitu membantu masyarakat dalam mengenali siapa yang berwenang dalam setiap pelayanan dimasyarakat dalam rangka meningkatkan profesionalisme, citra identitas ASN dan disiplin kerja ASN terutama di Kabupaten Tanggamus Lampung dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat. -Ferdi-