Konten dari Pengguna

Biaya Balik Nama Untuk Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

FERDI Al-FATIH
Saya bekerja sebagai seorang ASN dipemerintah Kabupaten Tanggamus Lampung, pendidikan terakhir saya Magister Management, hobi saya saat ini menulis dan berolahraga, dan berorganisasi, saya aktif di organisasi Perbasasi, karang taruna, organisasi adat
6 Februari 2025 9:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari FERDI Al-FATIH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Balik nama kendaraan bekas ( Sumber : Istockphoto )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Balik nama kendaraan bekas ( Sumber : Istockphoto )
ADVERTISEMENT
Oleh : Ferdiansah,S.E.,M.M
Bapenda Tanggamus- Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu dalam rangka untuk mencapai tujuan mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan Transfer ke Derah (TKD) mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan UU HKPD tersebut, Pemerintah membuat kebijakan dalam hal pembebasan untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi jenis kendaraan bekas.
Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan lagi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025, namun BBNKB tetap dikenakan pada kendaraan baru.
Merujuk pada Undang-Undang HKPD Pasal 12 ayat (1) dan diperjelas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3):
"Objek BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB."
ADVERTISEMENT
Contohnya yaitu, "Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB."
Jadi BBNKB bekas menjadi gratis untuk di semua daerah dengan tarif Rp. 0 atau nihil, karena merupakan amanat Undang-Undang.
pembebasan BBNKB kendaraan bekas tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan agar data kepemilikan kendaraan bisa lebih baik, sedangkan untuk kendaraan baru besarannya akan berbeda untuk masing-masing daerah tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, tetapi tetap mengacu pada tarif maksimal 12 % pada Undang-Undang HKPD.
ADVERTISEMENT
Semoga dengan berlakunya ketentuan tarif BBNKB yang terbaru tersebut, Pemerintah Daerah dapat mendorong penggalian potensi Pajak secara optimal, pendataan kendaraan menjadi lebih baik melalui Kerjasama optimalisasi dengan pemanfaatan data dari Pemerintah Daerah lainnya, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.