Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam?

Ferdian Aditya Laksamana

Ferdian Aditya Laksamana

Saya seorang mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif dan senang mencari tantangan baru.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ferdian Aditya Laksamana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jual Beli Online, Photo by Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jual Beli Online, Photo by Pixabay

Perkembangan teknologi yang semakin canggih, sederhana dan beragam mengubah perilaku masyarakat, terutama dalam hal berbelanja. Saat ini, media sosial telah menjadi platform jual beli online yang sangat populer di kalangan masyarakat umum karena memudahkan transaksi jual beli.

Selain cara jual beli yang sederhana, jual beli online seringkali menawarkan berbagai promo yang pasti menarik minat masyarakat umum. Hanya menggunakan media elektronik memudahkan untuk membeli dan menemukan apa yang Anda butuhkan.

Mengutip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Septriana Tangkary, Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pertumbuhan nilai perdagangan elektronik (e-commerce) Indonesia sudah mencapai 78%, tertinggi di dunia. Lebih lanjut, dia mengatakan Indonesia adalah negara terbesar ke-10 dalam hal pertumbuhan e-commerce.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa masyarakat di Indonesia sangat aktif dalam menggunakan internet. Mengambil kesempatan ini, para pebisnis akhirnya harus mengalihkan sistem bisnisnya ke online. Belanja online dapat menarik minat dan perhatian konsumen yang selalu berinternet.

Lantas bagaimana pandangan Islam yang semakin populer tentang jual beli di internet?

Jual beli atau dalam kamus bahasa Arab biasa disebut bai', adalah pertukaran komoditas untuk komoditas lain untuk mengambil keuntungan dari komoditas tersebut, dengan menggunakan alat pembayaran yang sah negara sebagai alat transaksi.

Hukum jual beli adalah mubah (diperbolehkan). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-qur'an Surat Al-Baqarah ayat 125 sebagai berikut:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah:125)

Menurut ulama Syafi'iyah, jual beli online atau yang dikenal dengan nama bai' as-salam merupakan proses jual beli dimana barangnya tidak dipajang, yang ada hanya jenis dan kualitas barangnya tersebut yang masih dalam pesanan dengan lafaz salam.

Semasa hidupnya, Rasulullah SAW menggunakan Akad Salam atau Istishna' untuk jual beli salam. Jual beli dengan akad salam diperbolehkan dengan dalil Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

"Hai orang-orang yang beriman, jika kalian melakukan utang-piutang yang pembayarannya dilakukan pada waktu tertentu, hendaklah dilakukan pencatatan...." (QS. Al Baqarah:282)

Dalil yang memperbolehkan untuk melakukan Akad Salam juga terdapat dalam Hadits Nabi sebagai berikut:

قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak)” (Muttafaqun ‘alaih)

Dari kedua dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa jual beli salam adalah mubah (boleh). Semua pemesanan barang secara online disyaratkan harus dapat diketahui dengan jelas baik kualitas maupun kuantitas barang yang diperjualbelikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian bagi salah satu pihak.

Rukun dan Syarat Jual Beli Online dalam Islam

Kegiatan muamalah baik itu jual beli secara online maupun offline, agar transaksi tersebut dapat dikatakan sah maka harus terpenuhi rukun dan syaratnya. Jika kita perhatikan dalam jual beli online maka kriterianya:

  1. Para pihak dalam berakad jelas. Artinya, pihak pertama adalah penjual dan pihak kedua adalah pembeli.

  2. Jika dijual secara online, persetujuan Sighah atau Qabul dilakukan secara tertulis. Misalnya, jika Anda ingin melakukan pembelian e-commerce, Anda memiliki opsi untuk membaca dan menyetujui apa yang telah disetujui konsumen.

  3. Subyek akad dalam transaksi, pada saat jual beli online, pokok akad harus jelas dan barang harus milik penjual. Penjual juga harus memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai spesifikasi barang yang dijual, termasuk segala cacat pada barang yang dijual.

  4. Tujuan akad jual beli harus sesuai dengan syariah. Oleh karena itu, penjualan online tidak dapat menjual produk yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah, seperti menjual minuman keras, senjata tajam, narkoba, dan hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa jual beli di internet atau bai' as-salam diperbolehkan dengan syarat rukun dan syarat jual beli harus dipenuhi.

Namun dalam melakukan transaksi jual beli online dua arah dimana satu pihak sebagai penjual dan pihak lainnya sebagai pembeli, harus selalu diperhatikan untuk meminimalisir potensi terjadinya penipuan atau kerugian antar pihak.