Konten dari Pengguna

Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Budaya Kerja Pemprov DKI Jakarta

Ferdy Riansyah Putra
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara FIA UI
15 Juni 2021 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ferdy Riansyah Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Setiap organisasi atau instansi yang mempunyai karyawan atau pegawai harus memiliki cara agar tetap produktif bekerja. Ilmu manajemen dibutuhkan untuk mempermudah dalam mengatur karyawan atau pegawai dalam suatu organisasi.
ADVERTISEMENT
Dengan latar belakang ini, Human Resource Management atau Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) hadir sebagai solusi untuk meningkatkan sumber daya manusia suatu organisasi agar selalu produktif dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Manajemen sumber daya manusia didefinisikan sebagai pendekatan strategis dalam pengelolaan aset paling berharga yang dimiliki organisasi yaitu orang-orang yang bekerja di sana yang secara individual dan kolektif berkontribusi pada pencapaian tujuan.
Tujuan utama dari manajemen sumber daya manusia adalah untuk memastikan bahwa organisasi mampu mencapai keberhasilan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Pemprov DKI merupakan salah satu instansi pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki manajemen sumber daya manusia cukup baik.
Dalam budaya kerjanya, Pemprov DKI menuangkan peraturan-peraturan untuk memelihara sumber daya manusianya dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 1 ayat (3) Pergub DKI No 32 Tahun 2020 tersebut dijelaskan bahwa Agen Perubahan adalah pegawai negeri sipil terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.
Hal itu merupakan implementasi dari bagaimana Pemprov DKI memperlakukan pegawainya sebagai aset untuk mendorong terjadinya perubahan menuju lebih baik dan produktif.
Kemudian dalam pasal 2 Pergub DKI No 32 Tahun 2020 juga tercantum mengenai nilai-nilai yang dianut dalam budaya kerja Pemprov DKI kepada pegawainya. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa nilai budaya kerja terdiri atas berintegritas, kolaboratif, akuntabel, inovatif, dan berkeadilan.
Dari nilai-nilai tersebut mencerminkan bagaimana Pemprov DKI Jakarta sangat mempedulikan orang-orang di dalamnya. Nilai-nilai budaya tersebut juga berkorelasi dengan konsep manajemen sumber daya manusia yang mengacu pada definisi pengelolaan aset paling berharga yang dimiliki organisasi.
ADVERTISEMENT
Beberapa penjelasan di atas merupakan sebagian kecil dari pendekatan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan sumber daya yang dimilikinya. Tentunya masih terdapat banyak hal yang belum dikupas dalam artikel ini mengenai bagaimana Pemprov DKI memelihara orang-orang di dalamnya.
Namun hal ini cukup menggambarkan bagaimana Pemprov DKI mengatur dengan sangat baik pengelolaan aset untuk mencapai keberhasilan organisasi.