Obat Masih Ada Tanggalnya? Belum Tentu Aman! Kenali Beyond Use Date (BUD)

Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fereel Muhamad Irsyad A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak orang merasa aman mengonsumsi obat selama tanggal kedaluwarsa pada kemasan masih jauh. Padahal, kenyataannya tidak semua obat aman digunakan hanya karena tanggal expired-nya belum lewat. Ada satu istilah penting yang sering diabaikan, yaitu Beyond Use Date (BUD). Inilah batas waktu aman obat setelah dibuka, dicairkan, atau dipindahkan dari kemasan aslinya.
Expired Date (ED) merupakan tanggal kedaluwarsa yang ditetapkan oleh pabrik dan dicantumkan pada kemasan obat yang belum dibuka. Tanggal ini menunjukkan batas waktu sampai obat dipastikan stabil, aman, dan efektif berdasarkan uji kualitas di laboratorium. Selama kemasan masih utuh, obat umumnya tetap memenuhi standar keamanan hingga tanggal tersebut. Namun, expired date tidak berlaku ketika obat sudah dibuka, dipindahkan wadahnya, atau mengalami perubahan bentuk, seperti digerus atau diencerkan. Di sinilah konsep Beyond Use Date menjadi penting.
Berbeda dari Expired Date, Beyond Use Date adalah batas waktu aman penggunaan obat setelah obat dibuka, dilarutkan, atau diracik. BUD selalu lebih pendek daripada ED karena kemasan obat terbuka, risiko kontaminasi mulai meningkat, stabilitas obat menurun, dan komponen kimianya dapat mengalami perubahan.
Tidak seperti Tanggal kadaluarsa yang ditetapkan oleh pabrik berdasarkan uji stabilitas jangka panjang, Beyond Use Date ditentukan berdasarkan standar praktik kefarmasian, pertimbangan profesional apoteker, serta risiko mikrobiologis yang muncul setelah obat terekspos lingkungan. Dengan kata lain, meskipun sebuah obat masih memiliki tanggal kedaluwarsa yang jauh, obat tersebut bisa saja tidak lagi aman digunakan jika batas penggunaan obat setelah kemasan dibuka sudah terlewati.
Melansir informasi dari rspkujogja.com, Tidak semua obat mencantumkan BUD secara eksplisit. Setiap bentuk sediaan obat memiliki BUD yang berbeda-beda karena masing masing obat memiliki tingkat stabilitas, risiko kontaminasi, dan ketahanan yang tidak sama setelah kemasan dibuka atau setelah melalui proses peracikan. Adapun masa kadaluwarsa obat setelah dibuka disebutkan sebagai berikut:
Sirup, batas penggunaan 1–2 bulan sejak kemasan pertama dibuka
Krim/salep , batas penggunaan 3 bulan sejak kemasan pertama dibuka
Kapsul dan puyer racikan, batas penggunaan 3 bulan setelah peracikan
Tetes mata/telinga/hidung, batas penggunaan 28 hari setelah kemasan dibuka
Krim & salep racikan, batas penggunaan 30 hari setelah peracikan
Sirup antibiotik, batas penggunaan 14 hari setelah dilarutkan
Selain itu, penyimpanan obat yang tepat juga menjadi aspek penting untuk menjaga kualitasnya. Obat yang disimpan dengan cara yang keliru berisiko mengalami penurunan stabilitas sehingga lebih cepat mengalami kerusakan sebelum masa pakainya berakhir.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengelompokkan obat berdasarkan jenisnya agar lebih mudah ditemukan dan mengurangi kemungkinan salah mengambil obat. Pastikan obat tetap berada dalam kemasan aslinya dan disimpan dalam wadah yang tertutup rapat.
Kedua, simpan obat pada suhu ruang, jauh dari paparan sinar matahari langsung, panas, maupun kelembapan, atau sesuaikan dengan petunjuk penyimpanan yang tercantum pada kemasan. Periksa kondisi obat secara berkala, dan jangan lupa memperhatikan batas penggunaan obat setelah kemasan dibuka.
