PNS dan PPPK, Serupa Tapi Tak Sama

Ferio Pristiawan
PNS Pemerintah Provinsi Gorontalo
Konten dari Pengguna
30 Desember 2020 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ferio Pristiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ASN Pemprov Gorontalo / Dok. Humas Pemprov Gorontalo
zoom-in-whitePerbesar
ASN Pemprov Gorontalo / Dok. Humas Pemprov Gorontalo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah profesi yang diminati banyak kalangan. Setiap tahun, ketika seleksi Calon PNS dibuka oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pelamar yang mendaftar pun membeludak.
ADVERTISEMENT
Namun, kini pemerintah mulai berencana meniadakan rekrutmen CPNS pada formasi tertentu dan merekrutnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, apa saja perbedaan PNS dengan PPPK ?
Mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara. Serupa tapi tak sama, PNS merupakan hasil rekrutmen CPNS berstatus sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari pemerintah. Sementara, pegawai dengan perjanjian kerja juga mendapat Nomor Induk PPPK (NI PPPK) namun dengan kontrak minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal hingga 30 tahun tergantung situasi, kondisi, dan evaluasi kinerja.
Sama seperti PNS, PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau tugas negara lainnya. PPPK bahkan diproyeksikan dapat menduduki jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi, serta jabatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PPPK juga mendapatkan hak keuangan yang sama dengan PNS yakni gaji sesuai peraturan perundang-undangan. Selain gaji, PPPK juga menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas. Namun, besaran penghasilan di luar gaji sepenuhnya diserahkan pada kemampuan instansi pemerintah yang mengangkat PPPK. Artinya, PNS dan PPPK akan mendapatkan fasilitas yang sama terkait gaji dan penghasilan lain, hanya saja PPPK tidak menerima uang pensiun sebagaimana yang diterima PNS ketika mengakhiri masa pengabdiannya.
Rekrutmen PPPK juga dilaksanakan dengan seleksi ketat seperti rekrutmen CPNS yakni menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Harapannya PPPK yang direkrut adalah SDM yang professional, berkualitas, dan handal. Hanya saja, batas usia menjadi PPPK adalah paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Formasi PPPK
Seleksi PPPK di beberapa instansi pemerintah di daerah sebagian telah berlangsung, bahkan beberapa daerah sudah menerima NI PPPK dari BKN. Pada tahun 2021 nanti, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK. Perekrutan guru ini tidak lagi masuk dalam formasi CPNS seperti tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Setiap tahun, pemerintah kesulitan mendistribusikan guru berstatus PNS ke daerah pelosok dan terpencil karena kebanyakan guru yang berstatus PNS lebih suka bekerja di pusat kota atau mendekati rumah tinggalnya.
Tak hanya guru, aturan tersebut juga akan berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan tenaga fungsional teknis lainnya, seperti penyuluh.
ADVERTISEMENT
----------------------------------------------------------------------
Penulis: Ferio Pristiawan Ekananda, S.Sos / PNS Pemprov Gorontalo.