Konten dari Pengguna

Hak Asasi Manusia Terhadap Kebebasan Beribadah di Indonesia

Fernando Rudolf Sangkilang,SH

Fernando Rudolf Sangkilang,SH

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada (Kampus Jakarta), Profesi: Advokat.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fernando Rudolf Sangkilang,SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ibadah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibadah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Indonesia merdeka Sudah 77 tahun, kemerdekaan Indonesia didukung oleh perjuangan rakyat dari ujung sabang sampai merauke yang tidak mengenal perbedaan suku, agama, bahasa dan ras. perbedaan itu tidak menurunkan semangat dalam perjuangan rakyat untuk memperoleh kemerdekaan, dengan memiliki semangat yang sama yaitu lepas dari belenggu kolonialisme. Indonesia adalah Negara Kesatuan terdiri dari masyarakat yang majemuk berbagai Bahasa, agama, suku, etnis dan warna kulit. perbedaan-perbedaan dalam semboyan nasional yaitu “Bhineka Tunggal Ika” semboyan ini adalah semangat persatuan bagi masyarakat Indonesia, serta didampingi Pancasila sebagai falsafah negara yang tertuang nilai-nilainya dalam Konstitusi undang-undang Dasar 45 yang sebagian isinya melindungi hak asasi manusia.

Tetapi ironisnya kebebasan beribadah di Indonesia sampai sekarang ini masih memiliki polemik dan bahkan ada juga secara kekerasan fisik penghalangan tersebut dengan penyiksaan fisik dan peristiwa ini ada beberapa daerah yang ada di Indonesia. Perbuatan ini sangat mencederai persatuan dan kesatuan dalam perbedaan dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang selama ini di junjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahkan tahun 90an sekolah dasar sudah diajarkan Pendidikan moral Pancasila (PMP) yang selalu identik berkaitan dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” tersebut.

Penulis mengangkat contoh peristiwa yang masi hangat yaitu sejumlah pihak kelompok masyarakat menolak pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon dan bahkan Wali kota Cilegon, sebagai kepala daerah turut serta secara Bersama-sama menandatangani petisi menolak Gereja HKBP tersebut. HKBP Maranatha Cilegon sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu, per 30 Desember 2021 jemaat Gereja tersebut sudah mencapai 3.903 orang, jemaat Gereja membutuhkan untuk mendirikan rumah ibadah di daerah cilegon karena sudah melampaui kapasitas atau sudah tidak tertampung lagi. Pelanggaran terhadap kebebasan beribadah di Indonesia ini terlihat sedikit karena jarang di ekspose oleh media nasional mainstream, namun jika di akumulasi menurut data dari BBC setindaknya ada 200 Gereja yang disegel atau ditolak dalam 10 tahun terakhir ini (Sumber: BBC News) .

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki semata-mata karena ia manusia. Manusia memilikinya bukan diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam pengertian ini bahwa setiap orang terlahir sesuai dengan kodratnya seperti warna kulit, ras, jenis kelamin, bahasa, budaya, agama, kewarganegaraan yang berbedah, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut. Artinya seburuk apapun perlakuan seseorang atau sejahat apapun sesorang, perbuatannya itu tidak akan membuat ia berhenti sebagai manusia, ia tetap dianggap sebagai manusia dan karena itu ia tetap memiliki hak-hak tersebut sebab hak-haknya itu sudah melekat pada dirinya sebagai makhluk insani.

Prinsip-prinsip hak asasi manusia terdapat dihampir semua perjanjian internasional dan diaplikasikan ke dalam hak-hak yang lebih luas. Prinsip kesetaraan, prinsip pelarangan diskriminasi dan prinsip kewajiban positif yang dibebankan kepada setiap negara digunakan untuk melindungi hak-hak tertentu termasuk khususnya kebebasan beribadah.

Beribadah adalah aktivitas keagamaan yang esensinya kumpulan kepercayaan yang mengatur ketentuan hidup manusia yang memiliki kepercayaan dan sudah melekat secara kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan mau berpartisipasi dengan penciptanya dan masalahnya hubungan itu sangat melekat secara pribadi.

Maka dari itu kebebasan beribadah sesuai dengan keyakinan tanpa adanya paksaan dan tidak diskriminatif. Pemeluk agama masing-masing masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia.

Perlindungan hukum hak asasi manusia dalam kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh konstitusi maupun konvensi internasional yaitu berbunyi:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E (1) dan Pasal 29 (2).

  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali;

  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) Tanggal 16 Desember 1966, Pasal 18.

  • Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran;

  • Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya;

  • Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain;

  • Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

Undang-Undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak-Hak Asasi manusia, Pasal 1 berbunyi.

  • Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, dan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Inti dari pesan amanat konstitusi diatas maupun Instrumen norma lainnya bahwa hak beragama untuk memanifestasikan keyakinannya adalah hak setiap manusia maupun warga negara, selanjutnya Pasal 29 UU (2) bahwa negara harus hadir bahkan wajib memfasilitasi untuk melindungi hak hukum warga negara Indonesia yang sudah melekat secara kodrati manusia yang bertuhan. Tidak hanya warga negara tetapi setiap manusia yang ada di bawah kolong langit khususnya yang ada di Indonesia untuk menghargai keyakinannya. Inilah yang seharusnya landasan pemerintah kota Cilegon tapi nyatanya pemerintah kota cilegon sebagai pemerintah daerah setempat yang seharusnya representasi dari negara yang menjunjung tinggi amanat konstitusi menerapkan Rule Of Law Negara Hukum yang salah satu tujuannya adalah melindungi hak asasi manusia, tetapi pemerintah setempat malahan turut serta mendukung penandatanganan penolakan pembangunan Gereja.

Setiap kali ada kasus peristiwa pembangunan tempat ibadah selalu dengan alasan menggunakan instrument Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 09 dan Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Instrumen ini dalam pelaksanaan justru dijadikan senjata oleh beberapa kelompok pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang tidak suka dengan perbedaan dan menghalangi kebebasan orang lain beribadah, yang seharusnya dapat lakukan dengan tenang dan damai di bumi Indonesia ini. Ada empat hal pokok yang diatur dalam SKB dua Menteri tersebut yang terkait proses pendirian rumah ibadah di negeri ini:

  • (1). Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

  • (2). Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

  • (3). Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

  • (4). Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.

Instrumen SKB dua Menteri ini justru lebih sering digunakan oleh sekelompok orang untuk menghambat proses pendirian rumah ibadah. diskriminasi ini masih terulang di Indonesia sampai sekarang.

Penulis berpesan kepada pemerintah secara keseluruhan dari tingkat pusat sampai daerah sebagai pelaksana negara, perlunya dibuat instrument hukum kepastian hukum yang jelas mengenai kebebasan beragama khususnya dalam kegiatan beribadah dengan rasa aman damai di bumi Indonesia yang berkeadilan, agar supaya tidak terulang lagi peristiwa cilegon di daerah lainnya karena perbuatan ini sebagai anak bangsa sangat mencederai rasa persatuan dan kesatuan yang kita bangun dan wujudkan Bersama-sama dalam sumpah pemuda yang berbunyi:

  • Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.

  • Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

  • Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Penulis:

Fernando Rudolf Sangkilang, S.H., Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Litigasi, Universitas Gadjah Mada (Kampus Jakarta).

Daftar Pustaka:

  • Rhona.K.M.Smith, Njal.Hostaeling, Christian.ranheim, Satya.Arinanto, Fajrul.Falaakh, Enny.Soeprapto, Ifdhal.Kasim, Rudi.M.Rizki, Suparman.Marzuki, Fadillah.Agus, Agung.Yudhawiranata, Andrey.Sudjatmoko, Antonio.Prajasto, Sri.W.Eddyono, Eko.Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

  • Sumaryono. E, Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Yogyakarta: PT Kanisius, 2002.

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E (1) dan Pasal 29 (2).

  • SKB 2 Menteri Nomor 09 dan Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepalah Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

  • https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210908142815-20-691467/deretan-penyerangan-terhadap-ahmadiyah-cikeusik-hingga-ntb (Rabu, 08 Sep 2021, 15:17 Wib)

  • https://nasional.kompas.com/read/2022/09/11/15143501/kasus-penolakan-gereja-di-cilegon-imparsial-minta-kepala-daerah-tak. (11/09/2022, 15:14 WIB).

  • https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49494326 (Callistasia Wijaya Wartawan BBC News Indonesia, 29 Agustus 2019).

  • https://mudanews.com/politik/2020/12/27/skb-2-menteri-alat-yang-salah-manfaat-saatnya-disikat/ (By: rahim daulay, 27 Desember 2020)