Konten dari Pengguna

Cancel Culture: Keadilan di Era Digital?

Fernando Wirawan

Fernando Wirawan

Lecturer and Tax Law Consultant at Pragma Integra Law Firm. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Magister Hukum Universitas Islam Riau.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fernando Wirawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Gemini_Generated_Image_40rn0w40rn0w40rn
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Gemini_Generated_Image_40rn0w40rn0w40rn

Cancel culture mungkin terdengar baru dalam diskursus publik Indonesia, tetapi praktik penolakan sosial terhadap individu atau institusi yang melanggar norma sudah berlangsung sejak lama. Di berbagai masyarakat, pengucilan, stigma moral, dan tekanan kolektif selalu digunakan untuk menegakkan nilai bersama. Yang membedakan konteks hari ini adalah media sosial yang mempercepat arus informasi, memperluas jangkauan opini publik, dan memungkinkan reaksi massa terbentuk dalam hitungan menit. Dalam ruang digital yang serba cepat ini, cancel culture menjadi mekanisme sosial yang bergerak di antara aspirasi akuntabilitas dan kecenderungan penghukuman instan.

Secara terminologis, kamus Merriam-Webster mendefinisikan cancel culture sebagai kecenderungan menarik dukungan publik sebagai bentuk respons terhadap perilaku yang dianggap tidak pantas. Cambridge Dictionary menekankan aspek penghentian dukungan, terutama melalui media sosial. Definisi-definisi ini menggambarkan dua sisi: tindakan kolektif sebagai ekspresi moral masyarakat, sekaligus tekanan yang dapat berdampak signifikan pada reputasi dan keberlanjutan karier seseorang.

Fenomena cancel culture di tingkat global dapat terlihat jelas dari kasus-kasus yang menimpa figur publik di Amerika Serikat. Pada 2017, komedian Louis C.K. menghadapi pembatalan proyek dan kehilangan kontrak setelah laporan resmi mengenai perilaku seksualnya yang tidak pantas terungkap ke publik. Sementara itu, pada 2018, aktris sekaligus pembawa acara Roseanne Barr kehilangan serial televisinya hanya dalam hitungan jam setelah membuat cuitan bernuansa rasis. Kedua contoh ini menunjukkan bagaimana reaksi publik yang masif, diperkuat oleh media dan platform digital, mampu memengaruhi karier figur publik secara drastis. Meski demikian, tidak semua karier benar-benar berakhir permanen, karena beberapa figur perlahan mampu kembali tampil setelah kontroversi mereda.

Ketika Warganet Menjadi Hakim

Cancel culture pada dasarnya adalah boikot massal terhadap individu atau institusi yang dianggap melanggar norma sosial. Data We Are Social (2024) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 167 juta pengguna aktif media sosial, menegaskan betapa besar pengaruh ruang digital dalam membentuk opini publik. Kekuatan ini sangat signifikan: satu unggahan dapat viral dalam sejam, reputasi yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam semalam, dan merek dapat kehilangan jutaan rupiah dalam hitungan hari.

Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki hak berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan ini bukan tanpa batas. Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (3) mengatur pencemaran nama baik di ruang digital dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Masalahnya, garis antara kritik yang dilindungi hukum dan pencemaran nama baik sangat tipis. Kapan komentar "Azizah tidak qualified menjadi muse" berubah menjadi pencemaran? Bagaimana dengan serangan personal yang dikirim ribuan orang sekaligus?

Yang lebih problematis, cancel culture beroperasi tanpa due process—proses hukum yang adil. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun, ketika Gus Miftah dipaksa mundur dari posisi pemerintahan, apakah beliau mendapat kesempatan membela diri secara adil? Sistem peradilan formal memiliki mekanisme pembelaan, pengacara, bukti, dan saksi. Cancel culture hanya membutuhkan video viral dan tagar yang sedang populer.

Ini bukan tentang membela perilaku yang salah. Kontroversi kehidupan pribadi memang memicu reaksi publik, dan candaan yang merendahkan pedagang kecil jelas tidak pantas. Namun, sistem hukum modern dibangun atas prinsip presumption of innocence—seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Cancel culture membalik logika ini menjadi presumption of guilt. Sering kali narasi yang viral belum tentu narasi yang akurat. Dalam kasus Gofar Hilman, tuduhan yang memicu cancel culture akhirnya dicabut pihak pelapor, tetapi dampak reputasional dan kerugian karier tetap berlangsung.

Siapa yang Lebih Rentan?

Tidak semua orang menghadapi cancel culture dengan intensitas yang sama. Ada dinamika kekuasaan yang memengaruhi bagaimana seseorang diperlakukan. Figur publik yang memiliki akses pada jejaring sosial, koneksi politik, atau dukungan institusional sering kali lebih terlindungi dari tekanan massa. Sebaliknya, mereka yang tidak memiliki privilese serupa cenderung menghadapi reaksi lebih keras, respons publik lebih ekstrem, dan ruang pemulihan yang jauh lebih sempit.

Perempuan juga cenderung lebih rentan terhadap cancel culture, terutama ketika isu yang dipersoalkan berkaitan dengan moralitas dan kehidupan pribadi. Dalam situasi seperti ini, merek atau institusi biasanya mengambil langkah cepat untuk menjaga citra, terutama di pasar yang sensitif terhadap isu-isu moral. Sementara itu, figur publik laki-laki dengan rekam jejak kontroversial serupa—bahkan yang pernah tersangkut persoalan hukum seperti Saipul Jamil—sering kali masih mendapatkan kesempatan untuk kembali muncul di ruang publik, meski disertai resistensi. Hal ini menggambarkan bahwa standar moral yang diterapkan terhadap laki-laki dan perempuan sering kali tidak seimbang.

Privilese ekonomi juga berperan besar. Selebriti dengan dukungan keuangan kuat dapat menyewa tim profesional untuk mengelola krisis, mulai dari konsultan, pengacara, hingga ahli manajemen reputasi. Mereka dapat "menghilang" sejenak dari media sosial, menunggu kontroversi mereda, lalu kembali dengan strategi matang. Namun, untuk influencer kecil yang pendapatannya bergantung pada endorsement harian, satu minggu di-cancel dapat membuat mereka mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Keadilan Retributif versus Restoratif

Secara filosofis, cancel culture adalah manifestasi dari keadilan retributif—yang fokusnya adalah pembalasan dan hukuman. Pendekatan ini memang memberikan kepuasan emosional bagi massa. Ada rasa keadilan yang terpenuhi ketika melihat pelanggar norma mendapat konsekuensi. Namun, apakah ini benar-benar menyelesaikan masalah?

Alternatifnya adalah keadilan restoratif, yang lebih fokus pada pemahaman konteks, rekonsiliasi, dan pembelajaran. Alih-alih langsung membatalkan dukungan, pendekatan ini akan bertanya: Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa itu terjadi? Siapa yang dirugikan? Bagaimana kita dapat memperbaiki situasi? Apakah ada jalan untuk perbaikan?

Dalam kasus Azizah yang sempat diboikot warganet, misalnya, pendekatan restoratif akan mempertanyakan: Apa konteks yang melatarbelakangi situasi tersebut? Bagaimana dampaknya terhadap dirinya, keluarganya, dan pihak yang terlibat? Apa bentuk tanggung jawab yang realistis dan bermakna? Apakah ada ruang untuk dialog, klarifikasi, atau pemulihan reputasi?

Namun, cancel culture tidak tertarik dengan pertanyaan-pertanyaan ini. Yang penting adalah pembatalan, boikot, dan penghancuran reputasi. Tidak ada jalan untuk penebusan. Kesalahan sekali dapat berarti hukuman selamanya.

Padahal sistem hukum pidana modern—meski jauh dari sempurna—memiliki prinsip proporsionalitas. Hukuman harus sebanding dengan tingkat kesalahan. Ada gradasi antara pelanggaran ringan dan berat. Cancel culture tidak mengenal gradasi. Semua diperlakukan sama: penghancuran total.

Jejak Digital yang Tidak Pernah Hilang

Salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari cancel culture adalah sifat permanennya. Di dunia analog, seseorang dapat pindah kota, memulai hidup baru, dan kesalahan masa lalu dapat terlupakan. Di dunia digital, tidak ada kesempatan untuk memulai dari awal. Mesin pencari tidak melupakan. Tangkapan layar tidak menghilang. Video tidak dapat dihapus sepenuhnya.

Gus Miftah sudah meminta maaf dan mundur dari jabatannya. Setiap kali dia mencoba melanjutkan hidup, jejak digital itu terus dimunculkan kembali. Ini yang disebut "digital tattoo"—tato permanen yang tidak dapat dihapus.

Untuk figur publik, ini berarti karier mereka dapat berakhir tidak hanya karena apa yang mereka lakukan sekarang, tetapi juga karena cuitan mereka sepuluh tahun lalu yang ditangkap layar dan diunggah ulang tanpa konteks. Standar moral berubah, tetapi internet tidak melupakan. Yang dianggap dapat diterima sepuluh tahun lalu dapat menjadi masalah sekarang. Dan cancel culture tidak peduli dengan konteks historis.

Ini menciptakan kultur ketakutan di mana setiap orang—terutama figur publik—harus sangat berhati-hati tentang setiap kata yang mereka ucapkan, setiap foto yang mereka unggah. Satu kesalahan kecil dapat menjadi amunisi untuk cancel culture di masa depan. Ini bukan lagi tentang akuntabilitas, tetapi paranoia.

Masa Depan Cancel Culture

Ini bukan tentang membela pelaku kesalahan. Azizah memang kontroversial. Gus Miftah memang melakukan hal yang tidak pantas. Namun, pertanyaannya lebih dalam dari itu: jenis masyarakat apa yang ingin kita bangun? Apakah kita menginginkan masyarakat yang dipenuhi ketakutan, di mana setiap orang takut berbuat satu kesalahan karena konsekuensinya dapat berupa kehancuran total? Atau kita menginginkan masyarakat yang lebih matang, di mana kita dapat meminta pertanggungjawaban seseorang tanpa menghancurkan martabat mereka sebagai manusia?

Jawabannya akan menentukan karakter Indonesia digital di masa depan. Cancel culture adalah cermin dari siapa kita sebagai masyarakat—nilai apa yang kita pegang, bagaimana kita mendefinisikan keadilan, seberapa besar kasih sayang yang kita miliki. Dan cermin itu, sejujurnya, tidak selalu menampilkan refleksi yang indah.

Namun, kita masih memiliki pilihan. Kita dapat memilih untuk lebih bijaksana, lebih adil, lebih manusiawi. Atau kita dapat terus membiarkan kemarahan kolektif menentukan nasib orang lain tanpa nuansa, tanpa konteks, tanpa kemungkinan untuk tumbuh. Pilihan ada di tangan kita. Dan setiap kali kita mengklik "bagikan" di video kontroversial, setiap kali kita menulis komentar yang kasar, setiap kali kita ikut dalam tagar boikot, kita sedang memilih. Pertanyaannya: kita memilih yang mana?