Konten dari Pengguna

Bukan Dilarang, Tetapi Regulasi Baru untuk Minuman Beralkohol

Ferry Anggriawan

Ferry Anggriawan

Dosen fakultas hukum Universitas Merdeka Malang

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ferry Anggriawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi minuman alkohol Foto: Unsplash/ Gary Butterfield
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman alkohol Foto: Unsplash/ Gary Butterfield

Beberapa sampul-sampul berita terkait digulirkannya kembali Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol memberikan asumsi bahwa Undang-undang ini, bertujuan untuk menciptakan ketertiban, menyelamatkan generasi muda dan menaati ajaran agama, itulah dalih yang disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang mengusulkan RUU tersebut untuk segera dibahas.

Perlu diperhatikan dan wajib dicermati bahwa tidak semua sampul atau bungkus sesuai dengan isinya atau tidak semua judul buku sesuai dengan isi buku tersebut.

Kadang judul buku tersebut dibuat semenarik mungkin agar orang-orang tertarik, tanpa harus tahu isi buku tersebut. Analogi yang disampaikan di atas adalah gambaran dari apa yang terjadi dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol, judulnya dibuat semenarik mungkin, pernyataan oleh Fraksi yang mengusulkan dibuat sesaleh mungkin dan targetnya adalah masyarakat akan percaya dengan citra yang dibangun melalui pernyataan yang disampaikan, tanpa harus membaca isi dari Draft RUU tersebut.

Tetapi ketika melihat isi dari Draft RUU tersebut kita akan terkejut "seperti sedang berada di pesawat terbang kemudian jendela ditutup, pesawat dijalankan dan ternyata hanya dijalankan di daratan tanpa diterbangkan di udara, kemudian Pilot menyampaikan kepada penumpang, “kita sudah berada di ketinggian 35.000 kaki” kemudian kita mempercayai itu dan kaget dikemudian hari ternyata kita dibohongi.

Begitulah gambaran yang tepat untuk polemik RUU ini, judul dan pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan pasal-pasal yang diatur di dalamnya.

Terkait Ketentuan Umum 

Pasal 5,6 dan 7 mengatur terkait larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan a,b,c, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran. Artinya Warga Negara Indonesia tidak diperkenankan untuk bersentuhan langsung dengan minuman ini.  

Tetapi jika melihat Pasal 8, kita akan menemukan sebuah pisau yang bisa menyayat-nyayat beberapa aturan yang awalnya terkesan sangat anti terhadap minuman beralkohol, ternyata mengatur pengecualian untuk produksi, pengedaran, penjualan dan konsumsi. Pengecualian yang diibaratkan seperti pisau ini adalah  “kepentingan terbatas”.  

Pasal 8 mengatur tentang tidak diberlakukannya Pasal 5,6 dan 7 melalui mekanisme kepentingan terbatas, kepentingan apa saja itu? Kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh Peraturan Perundang-Undangan. Tempat-tempat yang diizinkan di dalam bab pembahasan meliputi; toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.

Adanya Alokasi Dana 

Pasal 9 menyebutkan bahwa adanya kewajiban bagi Pemerintah untuk mengalokasikan dana 20% yang diperoleh dari cukai dan pajak minuman beralkohol. Dari Pasal tersebut sudah jelas, bahwa tujuan dibuatnya Undang-undang ini adalah untuk membuat deregulasi aturan minuman beralkohol bukan membuat aturan yang tujuannya melarang total dengan dalih menegakkan nilai-nilai agama seperti yang disampaikan melalui pernyataan-pernyataan di media. Pemerintah masih mengharapkan dan mewajibkan pajak dari produksi minuman ini, mustahil jika aturan ini berupa larangan total.

Politik hukum RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan membuat aturan baru untuk mengontrol produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Law as a tool of social control” hukum sebagai alat kontrol sosial yang bertujuan menetapkan tingkah laku manusia. Hukum dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar tingkah laku yang sudah ditetapkan.

Secara sensasi Fraksi pengusulnya dan judul dari Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, Undang-undang ini akan dijadikan alat untuk mengontrol masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol dan mengatur sanksi bagi pelanggarnya.

Tetapi secara substansi pasal demi pasal Draft RUU ini bukan melarang tetapi memberikan regulasi baru bagi produsen, distributor, penjual minuman beralkohol dan konsumen, semua masih bisa dijalankan asalkan dengan mekanisme yang diberikan payung hukum oleh negara.

Kalau ada peribahasa mengatakan “jangan menilai buku dari sampulnya”, untuk saat ini “jangan menilai Undang-Undang dari judulnya dan pernyataan Fraksi pengusulnya”.