Konten dari Pengguna

Indonesia Bisa Apa terhadap Israel?

Ferry Anggriawan

Ferry Anggriawan

Dosen fakultas hukum Universitas Merdeka Malang

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ferry Anggriawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah anggota organisasi buruh mengibarkan bendera Palestina saat protes terhadap Israel di luar gedung PBB di Jakarta, Selasa (18/5). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota organisasi buruh mengibarkan bendera Palestina saat protes terhadap Israel di luar gedung PBB di Jakarta, Selasa (18/5). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

Pertanyaan terbaik salah satu mahasiswa saya pagi ini adalah"Konstitusi kita menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Tetapi kenapa Indonesia diam saja Pak melihat Palestina diserang dan dibombardir oleh Israel, yang secara gamblang sangat mencederai nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Berarti kita tidak menjalankan amanat konstitusi dong Pak?"

Good question, ok akan saya jawab. Ketika ada dua negara yang sedang berkonflik kemudian ada negara ketiga yang ingin hadir entah itu untuk membela salah satu pihak atau ingin berpihak netral untuk mendamaikan konflik kedua negara tersebut, ketiga negara tersebut harus saling mengakui satu-persatu kedaulatan dari negara-negara tersebut.

Artinya jika Indonesia ingin membela Palestina atau menjadi penengah konflik antara Palestina dan Israel, maka Indonesia harus mengakui kedaulatan Palestina dan mengakui kedaulatan Israel. Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk membuka hubungan Internasional, sebagai subjek hukum negara, yang entitas politiknya bisa dilanjutkan melalui hubungan diplomatik.

Apakah Indonesia sudah mengakui kedaulatan Palestina? Dan apakah Palestina sudah mengakui kedaulatan Indonesia? Jawabannya adalah Indonesia telah mengakui kedaulatan Palestina dan Palestina juga sudah mengakui kedaulatan Indonesia, artinya kedua negara ini, secara hukum internasional bisa melakukan hubungan diplomatik dalam hal-hal yang telah disepakati.

Bagaimana dengan Indonesia dan Israel? Indonesia dan Israel sama-sama belum mengakui kedaulatannya satu sama lain, Indonesia tidak mengakui kedaulatan Israel dan Israel juga tidak mengakui kedaulatan Indonesia. Akibat hukum yang timbul jika tidak ada pengakuan kedaulatan satu sama lain, keduanya tidak bisa melakukan hubungan internasional, apalagi melakukan perjanjian dalam hukum internasional.

Langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, saat ini hanyalah melalui desakan kepada Majelis Umum PBB untuk menghentikan kekerasan dan pembantaian serta pembukaan akses pengiriman bantuan di gaza, yang telah dikepung selama lebih dari 13 tahun.

Secara hukum internasional mungkin hanya langkah inilah yang bisa dilakukan Indonesia untuk menciptakan perdamaian dunia, yang sesuai dengan amanat konstitusinya. Mendesak PBB untuk menghentikan kekerasan dan pembantaian, tetapi terhadap Israel Indonesia tak bisa berbuat apa-apa.  

Konflik antara Palestina dan Israel bukan hanya kekerasan terhadap orang yang sedang beribadah kemudian dipersekusi dan dibantai secara terang-terangan. Selanjutnya media sosial menampilkan korban tersebut mati dalam keadaan syahid. Perang antar-agama yang digaung-gaungkan oleh media sosial antara umat Yahudi dan umat Islam adalah cover yang ditampilkan sebagai hilir yang menjauhkan kita dari hulu permasalahan ini.

Hulu permasalahannya, Palestina belum mendapat dukungan kedaulatan secara penuh di mata Internasional, yang membuatnya sulit mendapatkan akses terhadap reaksi-reaksi hukum yang seharusnya bisa dilakukan oleh beberapa negara-negara yang abstain dan tidak mengakuinya. Termasuk Amerika yang tidak mengakui kedaulatan Palestina.

Jika dilihat, beberapa negara yang mengakui kedaulatan Israel justru tidak mengakui kedaulatan Palestina dan negara-negara yang mengakui kedaulatan Palestina juga tidak mengakui kedaulatan Israel, ini adalah akar permasalahan dari sudut pandang hukum internasional, yang membuat kita jangan heran jika ada negara yang tidak melakukan reaksi apa-apa terhadap kejadian ini.

Indonesia telah melakukan reaksi terhadap kekejaman yang terjadi di Palestina melalui desakan terhadap Majelis Umum PBB, melalui Menteri Luar Negeri. Ini adalah pengejewantahan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyerukan untuk menciptakan perdamaian dunia. Indonesia sudah melakukan langkah hukum internasional yang ada, tetapi langkah hukum langsung terhadap Israel, kita memang tidak mempunyai akses hukum yang berakibat, Indonesia tidak bisa melakukan hubungan internasional secara langsung terhadap Israel.    

-------------------------------------------------------------------------

Penulis: Ferry Anggriawan S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang