Jokowi Bisa Dimakzulkan Apabila Dua Syarat Ini Terpenuhi

Dosen fakultas hukum Universitas Merdeka Malang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ferry Anggriawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia ada tiga jangkar yang harus kuat dikendalikan untuk mempertahankan sebuah kekuasaan sebagai seorang Presiden, yaitu jangkar di bidang politik, jangkar di bidang ekonomi dan jangkar di bidang moral. Salah satu mantan Presiden kita terbukti bisa dimakzulkan karena tidak bisa mengkosolidasikan ketiga jangkar ini.
Soekarno dimakzulkan dikarenakan kediktatorannya di bidang politik melalui memenjarakan tokoh yang tidak sejalan dengannya, membubarkan Partai Politik yang tidak sejalan dengan semangat revolusi yang justru menjadi boomerang bagi dirinya di akhir masa jabatannya. Di Bidang Ekonomi, di akhir tahun 1965 kita pernah mencapai rekor inflasi terbesar sepanjang sejarah yaitu mencapai 650% yang membuat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan pangannya. Dan yang terakhir adalah Soekarno tidak bisa mengendalikan jangkar di bidang moral.
Kehidupan Soekarno yang gemar menikah menjadi sasaran empuk masyarakat atas ketidakpuasan kepemimpinan pada saat itu yang gagal dalam hal mengendalikan stabilitas ekonomi dan stabilitas keamanan pasca kejadian Gerakan 30 September 1965. Singkat cerita pidato pertanggungjawabannya yang berjudul nawaksara ditolak oleh Parlemen dan disitulah akhir dari cerita Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.
Bagaimana dengan Jokowi saat ini? Kalau kita berkaca dari istimbat yang kita ambil dari catatan sejarah di atas harus ada 3 poin yang harus dituduhkan dan harus dibuktikan kepada Presiden Joko Widodo. Apakah Jokowi saat ini berada di posisi lemah secara politik?
Apakah di bidang ekonomi Indonesia mengalami krisis moneter dan adanya bukti inflasi yang melambung tinggi? Dan yang terakhir apakah kehidupan pribadi Joko Widodo telah melenceng dari nilai-nilai dan moral masyarakat Indonesia saat ini? Ketiga poin ini adalah jangkar yang bisa dianalisa secara politik untuk dapat dijadikan syarat materiil memakzulkan Presiden Joko Widodo.
Dari Analisa penulis, Jokowi sangat tangguh dari aspek politiknya, karena selama periode kedua ini tidak ada perlawanan oposisi yang kuat di setiap kebijakannya. Dari aspek ekonomi, Indonesia saat ini juga belum berada di keadaan krisis moneter, seperti yang terjadi di tahun 1965 dan 1998 yang menyebabkan inflasi besar-besaran, artinya Jokowi saat ini sangat bisa menstabilkan ekonomi negara.
Yang terakhir adalah dari aspek moral, yang saat ini dapat dijadikan tuduhan dan bukti, bahwa Jokowi telah memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Lolosnya Gibran melalui akselerasi MK untuk menjadi Calon Wakil Presiden dan jabatan Walikota Medan bagi menantunya, itu tidak bisa dilepaskan dari amarah publik bahwa Jokowi telah ikut andil dalam hal penempatan posisi tersebut, meskipun itu dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Terus, apakah Jokowi bisa dimakzulkan? Jawaban dari penulis adalah belum bisa untuk saat ini. Dari ketiga jangkar yang dikendalikan Jokowi saat ini, hanya dari aspek moral kepemimpinan Jokowi diragukan. Kalau kita komparasikan dengan catatan sejarah di era Presiden Soekarno, alur Soekarno bisa dimakzulkan itu terdiri dari 3 fase.
Fase pertama, lemah di aspek politik termasuk hubungan dengan Parlemen pada saat itu. Kedua lemah secara kebijakan pengelolaan keuangan negara yang mengakibatkan inflasi dan ketiga kelemahan moral Soekarno. Itu adalah puncak dari gunung es kegagalan mengelola jangkar politik dan jangkar ekonominya.
Bagaimana dengan Presiden Jokowi? Jokowi sangat kuat di jangkar politiknya, Jokowi juga masih dalam koridor stabil dalam mengelola keuangan negara, tetapi bagaimana dengan aspek moral yang mulai diragukan publik? Selama stabilitas politik bisa dikendalikan dan stabilitas ekonomi berjalan lancar, isu moral itu tidak akan mencuat menjadi besar.
Sebab fondasi dasar memakzulkan seorang Presiden adalah harus ditemukan bukti bahwa dia lemah secara politik dan gagal mengelola keuangan negara. Apabila 2 syarat ini sudah terpenuhi baru pelanggaran moral itu bisa dijadikan bom waktu yang siap diledakkan. Akhir kata “Jokowi Belum Bisa Dimakzulkan.”
