Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Penerapan Withholding Tax di Indonesia
10 Juni 2022 21:27 WIB
Tulisan dari Ferzia Salsabila Prasasti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah withholding tax system. Withholding tax merupakan salah satu sistem pemungutan atau pemotongan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga. Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu memungut atau memotong pajak atas penghasilan yang telah dibayarkan kepada penerima penghasilan dan menyerahkannya langsung ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Dengan melibatkan pihak ketiga, beban Wajib Pajak untuk melunasi akumulasi pajak terutang di akhir tahun menjadi lebih ringan. Selain memberikan kenyamanan dalam pelunasan pajak di akhir tahun bagi Wajib Pajak, hal ini juga berdampak positif terhadap arus kas pemerintah, karena penerimaan yang masuk tidak harus menunggu pembayaran pajak di akhir tahun, yang tentunya berdampak sistemik pula terhadap kestabilan belanja rutin pemerintah.
Pajak-pajak yang telah dipungut atau dipotong kemudian harus disetorkan ke kas negara pada akhir tahun, dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan yang digunakan sebagai pengurang atas pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong. Sistem ini merupakan suatu jalan pintas bagi pemerintah untuk melakukan pemungutan atau pemotongan pajak karena Wajib Pajak yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan dan pemotongan pajak non pemerintah dapat meminimalkan pengeluaran biaya yang besar untuk mengumpulkan sejumlah pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
Penerapan withholding tax di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu pemotongan dan pemungutan pajak. Istilah pemotongan yang dimaksud yaitu untuk menentukan seberapa besar jumlah pajak yang akan dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan. Sehingga dapat menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2). Sebagai contoh pada pemotongan yang dimaksud yaitu pemotongan dari gaji bersih yang diterima setelah dikurangi dengan berbagai biaya dan iuran wajib. Sedangkan untuk istilah pemungutan yang dimaksud yaitu jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi dapat menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran, misalnya PPh Pasal 22. Pemungutan pajak yang dilakukan adalah berasal dari penerimaan kotor / nilai bruto suatu transaksi.
ADVERTISEMENT
Konsep dari withholding tax ini tidak bisa disamakan dengan self assessment. Karena self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, bukan kewajiban perpajakan pihak lain.
Di Indonesia, sistem withholding tax ini dikenakan kepada seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007. Implementasi pajak ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1983, tentang perlakuan withholding tax dalam pajak penghasilan yaitu terhadap angsuran pembayaran pajak (advanced payment) dan terhadap pemungutan pajak finalnya.
Ada beberapa objek yang termasuk dalam withholding tax yaitu pemotongan PPh Pasal 21, pemungutan PPh 22, pemotongan PPh 23, pemotongan PPh 26, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh 15. Dengan begitu banyaknya objek pajak dalam withholding tax ini menunjukan pentingnya peranan withholding tax untuk mengamankan penerimaan negara dari dalam bidang perpajakan. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan bagi seluruh pemotong dan pemungut pajak untuk dapat menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT