Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bangga Jadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan
10 Maret 2021 18:22 WIB
Tulisan dari Silvia Fibrianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak pernah menyangka sebelumnya bahwa saya akan menjadi seorang perancang peraturan perundang-undangan, walaupun latar belakang pendidikan saya adalah ilmu hukum. Menjadi perancang peraturan perundang-undangan dalam bayangan Saya adalah harus mengingat setiap pasal dan ayat setiap peraturan perundang-undangan, betapa sangat membosankan. Namun, dengan pertimbangan tidak ada pilihan lain untuk formasi di instansi yang saya lamar, maka saya memilih formasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalan waktu, saya terus belajar sambil menjalani tugas dan peran sebagai perancang peraturan perundang-undangan. Perancang peraturan perundang-undangan ini dituntut untuk terlibat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Perancang peraturan perundang-undangan ini juga dituntut untuk memiliki daya ingat, kemampuan bahasa, dan analisis yang tajam. Daya ingat mengenai peraturan perundang-undangan lain, pasal dan ayat yang ada dalam suatu peraturan, dan kronologis pembahasan peraturan perundang-undangan. Mengingat kronologis pembahasan peraturan perundang-undangan ini penting, karena untuk mengawal agar tidak terjadi penggelapan pasal atau ayat, dan mencegah adanya pasal atau ayat yang tidak sesuai dengan norma atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi atau sederajat.
Selain itu, menjadi perancang peraturan perundang-undangan juga harus bisa memahami substansi pengaturan. Perancang peraturan perundang-undangan pada tahap penyusunan bertugas untuk menganalisa dan mengharmonisasi peraturan perundang-undangan yang sedang disusun. Pengharmonisasian ini adalah untuk menyandingkan atau menyesuaikan substansi pengaturan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan lebih tinggi atau sederajat agar tidak saling bertentangan dan tumpang tindih.
ADVERTISEMENT
Menjalani beberapa tahun sebagai perancang peraturan perundang-undangan membuat saya sadar, betapa besar kesempatan saya untuk mengkontribusikan pikiran dan gagasan saya. Sebagai perancang peraturan perundang-undangan saya terlibat dalam setiap kesempatan penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan, baik antar instansi pemerintah maupun pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam setiap penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan, perancang diberi kesempatan untuk menyusun norma dan mengemukakan pendapatnya terkait rumusan pasal dan ayat mengenai substansi pengaturan yang akan dirumuskan. Hal ini berarti, saya mendapatkan kesempatan untuk bisa menyumbangkan gagasan dan ide saya terkait substansi yang akan diatur untuk dijadikan sebuah norma.
Peraturan perundang-undangan sebagai sebuah bentuk kebijakan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat umum. Sehingga tugas perancang peraturan perundang-undangan di sini adalah mengawal norma hukum yang mengikat umum agar tidak menimbulkan perbuatan yang sewenang-wenang dari si pembuat kebijakan.
ADVERTISEMENT
Perancang peraturan perundang-undangan menjaga keadilan dan kepastian hukum terwujud dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Peran perancang peraturan perundang-undangan ini dianalogikan sebagai penjahit baju, yang berusaha membuat baju yang rapi dan sesuai dengan pola yang sudah ditentukan.
Tidak dapat dipungkiri, menjadi perancang peraturan perundang-undangan juga sering mengalami perasaan kecewa, ketika ada rumusan pasal atau ayat yang kurang sesuai, baik secara substansi maupun secara teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Namun, hal itu tidak bisa dihindari, karena proses pembentukan peraturan perundang-undangan juga merupakan proses politik. Perdebatan dalam penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan menjadi pemandangan yang biasa bagi perancang peraturan perundang-undangan.
Menjadi perancang peraturan perundang-undangan harus diplomatis, bisa menempatkan diri dan mempertimbangkan apa pun yang akan diutarakan dan dituangkan dalam sebuah pasal atau ayat. Rumusan norma yang dituangkan dalam pasal dan ayat harus diteliti secara saksama dampak apa yang akan ditimbulkan. Dampak yag akan timbul tentu saja bukan hanya untuk jangka pendek tetapi untuk jangka panjang, karena peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan perundang-undangan yang visioner, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Betapa tugas dan peran perancang peraturan perundang-undangan sangat besar, apalagi bentuk kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah dalam menjalankan fungsi eksekutif adalah peraturan perundang-undangan. Menjadi perancang peraturan perundang-undangan merupakan pintu gerbang bagi Saya untuk mencurahkan gagasan saya untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui peraturan perundang-undangan. Saya bangga menjadi perancang peraturan perundang-undangan.