Konten dari Pengguna

Dampak Hukum EU AI Act bagi Indonesia

Silvia Fibrianti
Perancang Peraturan Perundang-undangan, ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital
3 April 2025 10:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Silvia Fibrianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
gambar ilustrasi teknologi Ai dibuat dengan ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
gambar ilustrasi teknologi Ai dibuat dengan ChatGPT
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024, Uni Eropa secara resmi mengesahkan EU AI Act, sebuah regulasi pertama di dunia yang secara khusus mengatur kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dengan pendekatan berbasis risiko. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa AI dikembangkan dan digunakan secara aman, etis, serta menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara yang tengah mengembangkan ekosistem digitalnya, termasuk dalam penggunaan AI, Indonesia perlu memperhatikan implikasi hukum dari regulasi ini.
1. Pengaruh terhadap Regulasi AI di Indonesia
EU AI Act mengkategorikan sistem AI berdasarkan tingkat risikonya: risiko tidak dapat diterima (unacceptable risk), risiko tinggi (high risk), risiko terbatas (limited risk), dan risiko minimal (minimal risk). Klasifikasi ini dapat menjadi acuan bagi Indonesia dalam menyusun regulasi AI nasional.
Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI. Namun, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang memuat nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial. Dengan adanya EU AI Act, Indonesia berpotensi mengadopsi prinsip-prinsip utama regulasi tersebut untuk membangun landasan hukum AI yang lebih kuat.
ADVERTISEMENT
2. Dampak terhadap Perusahaan dan Pelaku Industri AI di Indonesia
Perusahaan teknologi Indonesia yang ingin mengekspor produk AI ke pasar Eropa harus memastikan bahwa sistem AI mereka mematuhi regulasi EU AI Act. Ini berarti:
a. AI dengan risiko tinggi (misalnya, sistem AI dalam perekrutan tenaga kerja atau sektor kesehatan) harus memenuhi standar transparansi dan audit yang ketat.
b. Perusahaan harus memastikan tidak ada bias diskriminatif dalam sistem AI mereka.
c. Kepatuhan terhadap persyaratan pengelolaan data, keamanan, dan privasi yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa.
Hal ini dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi perusahaan Indonesia, tetapi di sisi lain juga membuka peluang untuk meningkatkan standar AI yang lebih berkualitas dan berdaya saing global.
ADVERTISEMENT
3. Implikasi terhadap Regulasi Perlindungan Data di Indonesia
EU AI Act juga erat kaitannya dengan General Data Protection Regulation (GDPR), yang mengatur perlindungan data pribadi di Uni Eropa. Dengan semakin banyaknya perusahaan Indonesia yang beroperasi secara digital dan memiliki pengguna dari Eropa, kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi tantangan tersendiri.
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memiliki prinsip serupa dengan GDPR. Namun, dengan adanya EU AI Act, Indonesia perlu mengintegrasikan regulasi AI dengan kebijakan perlindungan data untuk memastikan keamanan dan privasi pengguna AI di dalam negeri.
4. Tantangan dan Peluang dalam Kerja Sama Internasional
EU AI Act dapat mendorong Indonesia untuk memperkuat diplomasi digital dan kerja sama internasional dalam pengembangan AI. Beberapa aspek penting yang dapat diperkuat adalah:
ADVERTISEMENT
a. Harmonisasi Standar: Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan Uni Eropa dalam hal penyusunan standar AI yang sesuai dengan kepentingan nasional dan regulasi internasional.
b. Investasi dan Transfer Teknologi: Dengan kepastian regulasi yang lebih jelas, Indonesia bisa menarik lebih banyak investasi di sektor AI dan mendapatkan akses terhadap teknologi canggih dari Eropa.
c. Pertukaran Pengetahuan dan Riset: Akademisi dan pelaku industri AI di Indonesia dapat berpartisipasi dalam penelitian bersama dengan institusi Uni Eropa untuk mempercepat inovasi AI di tanah air.
EU AI Act memberikan tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia. Di satu sisi, perusahaan dan regulator Indonesia harus beradaptasi dengan standar baru yang ditetapkan Uni Eropa, terutama dalam aspek kepatuhan dan perlindungan data. Namun, di sisi lain, regulasi ini juga dapat menjadi pendorong bagi Indonesia untuk mempercepat perumusan kebijakan AI nasional yang lebih kuat dan berdaya saing internasional.
ADVERTISEMENT
Indonesia perlu mengambil langkah strategis dalam merespons regulasi ini, baik melalui harmonisasi kebijakan, peningkatan kualitas produk AI, maupun penguatan kerja sama internasional agar tidak tertinggal dalam persaingan global di era AI.