Semua karena Pandemi COVID-19

Silvia Fibrianti
Perancang Peraturan Perundang-undangan, ASN di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Konten dari Pengguna
2 Maret 2021 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Silvia Fibrianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto ilustrasi Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
foto ilustrasi Unsplash
ADVERTISEMENT
Satu tahun sudah pandemi berjalan, apa yang bisa dimaknai? Banyak. Mulai hal yang penting banget sampai yang receh. Tepatnya 2 Maret 2020 pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif coronavirus disease 2019 (COVID-19) pertama di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Kebijakan selama pandemi

Setelah pengumuman kasus pertama di Indonesia, pemerintah mulai mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya sistem kerja yang berubah drastis menjadi sistem working from home (WFH), begitu juga dengan pelajar dan mahasiwa menjalankan studying from home (SFH). Seiring waktu bekerja dilakukan dengan sistem piket, jumlah pekerja yang hadir dibatasi jumlahnya.
Secara simultan kebijakan pemerintah disesuaikan, terutama terkait keuangan, dilakukan refocussing anggaran untuk penanganan pandemi. Perencanaan dan pelaksanaan anggaran, program, dan kegiatan pun menyesuaikan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengadakan rapat, seminar, sosialisasi secara daring. Masker, hand sanitizer, face shield, penambah daya, diberikan porsi dalam anggaran di masing-masing instansi. Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan insentif pajak dan relaksasi. Otoritas Jasa Keuangan juga mengeluarkan relaksasi restrukturisasi kredit.
ADVERTISEMENT
Bantuan selama pandemi digelontorkan untuk membantu masyarakat. Skema bantuan, di antaranya bantuan sosial berupa paket sembako dikucurkan sejak awal pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia pada Maret. Bantuan sosial tunai, Program ini memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni.
World Health Organization (WHO) dan Kementerian Kesehatan membuat panduan untuk protokol kesehatan selama pandemi, yang kita kenal dengan 3M, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Kebutuhan masker yang tinggi juga sempat menyebabkan kelangkaan dan harga masker yang melambung. Kini protokol kesehatan menjadi 5M dengan tambahan menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, hal tersebut dilakukan sebagai langkah mengurangi penularan, karena masyarakat sudah mulai beraktivitas di luar, pada hari libur nasional banyak yang mengunjungi tempat-tempat wisata dan pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
Surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama sudah beberapa kali direvisi. Cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari, yaitu 12 Maret cuti bersama dalam rangka Isra Mi’raj, 17, 18, 19 Mei cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Pengurangan cuti bersama dilakukan karena kurva peningkatan COVID-19 belum melandai dan kecenderungan kasus COVID-19 meningkat setelah libur panjang.
Dalam mencegah penularan COVID-19, Menteri Hukum dan HAM juga mengeluarkan kebijakan untuk melepas narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Dikutip dari kompas, asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 8 April 2020 jam 9.00 WIB berjumlah 35.676 orang. Pelepasan narapidana ini sempat menimbulkan keresahan bagi masyarakat pada saat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kebijakan terkait ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga mengeluarkan surat edaran dan kebijakan terkait aturan bekerja dan mobilitas untuk ASN. Memberlakukan sistem WFH secara penuh, kemudian seiring perkembangan membatasi jumlah ASN yang melakukan working from office (WFO) sebanyak 50% dengan menyesuaikan pada kondisi zona di wilayah tempat ASN bekerja. Mengimbau ASN untuk tidak melakukan mudik pada saat hari raya.
Hari raya idul fitri juga tidak bisa melakukan silaturahmi secara fisik dan melepas rindu dengan keluarga melalui telepon. Tidak ada hiruk pikuk pada saat hari-hari menjelang hari raya yang biasanya dihiasi dengan melakukan tradisi mudik jauh hari sebelum hari raya, sepinya liputan mengenai kondisi jalan jalur mudik.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pergerakan masyarakat. Pembatasan itu di antaranya Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) dan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dikutip dari medcom, PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan yang didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit/wabah. PSBB memiliki unsur karantina wilayah atau lockdown, sedangkan PPKM tidak berwujud karantina wilayah melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.
ADVERTISEMENT
Pembatasan mobilitas tidak hanya melalui kebijakan PSBB dan PPKM. Pemerintah juga menerapkan aturan mengenai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, yaitu pesawat dan kereta api selama pandemi.
Untuk perjalanan menggunakan kereta api mulai 9 Februari 2021, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari tes GeNose yang telah tersedia di 8 stasiun. Selain tes GeNose juga diperbolehkan menunjukkan hasil nonreaktif tes rapid antigen atau negatif tes swab RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat ini dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Perjalanan menggunakan pesawat untuk domestik, penumpang menunjukkan identitas diri, wajib menunjukkan surat hasil uji RT-PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam, antigen negatif COVID-19 dengan masa berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya mengenai kebijakan yang akan diulas dari peristiwa pandemi COVID-19 yang sudah genap satu tahun. Pandemi juga berdampak kepada transformasi mindset, cara bekerja, perubahan perilaku. Yuk, kita lanjut di part 2.