Hikmah Dilarang Nikah Lebih dari Empat Kali

fickyfarizky18
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jurusan Perbandingan Mazhab Hukum
Konten dari Pengguna
24 Mei 2022 17:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari fickyfarizky18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi suami berpoligami, Foto: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suami berpoligami, Foto: pexels.com
ADVERTISEMENT
Allah Yang Maha Bijaksana memperbolehkan seseorang untuk menikah satu, dua sampai empat wanita, dengan syarat dia mampu untuk berbuat adil. Allah melarangnya kawin lebih dari empat karena melebihi batas jumlah itu akan mendatang- kan aniaya seperti yang telah diketahui dengan jelas. Seorang tidak mungkin mampu untuk menahan diri dari perbuatan aniaya tersebut meskipun telah mempunyai pengetahuan dan ilmu banyak.
ADVERTISEMENT
Namun larangan itu tidak beriaku untuk Nabi Saw., karena beliau adalah manusia yang terjaga dari kesalahan dan pernah menyalahi Al-Qur'an dalam segala keadaan. Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bernama Ghailan masuk Islam sedangkan istrinya berjumlah 10 orang, maka Rasulullah menyuruhnya untuk memilih empat di antara mereka. Disebutkan pula Qais bin Al-Harits masuk lslam dengan delapan istri, maka Rasulullah menyuruhnya untuk memilih empat diantara mereka. Dalam kitab Al-Bada'i disebutkan:
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki masuk Islam dengan mempunyai delapan orang istri. Kedelaparn istrinya itu kemudian turut masuk Islam, maka Rasulullah mengatakan kepadanya:
Dalam Hadis di atas Rasulullah menyuruh orang itu untuk memisahkan sisa yang lain. Kalau saja kawin lebih dari empat dibolehkan karena Rasulullah menyuruh umpamanya hal itu akan menunjukkan bahwa kawin lebih dari empat istri itu melampaui batas. Kawin lebih dari empat itu dikhawatirkan akan menimbulkan aniaya karena tidak mampu memberikan hak-hak istri-istrinya. Dan dalam kenyataan memang mereka tidak mampu memberikan hak-hak tersebut. Di situlah letak isyarat dari firman Allah dalam surah an-Nisa ayat (3):
ADVERTISEMENT
Yaitu kalau khawatir tidak bisa berlaku adil dalam pembagian kebutuhan seks, nafkah dan lain-lain, jika kawin dua, tiga atau empat, maka satu saja. Lain halnya dengan nikahnya Rasulullah, bagi beliau tidak ada kekhawatiran sama sekal untuk berbuat aniaya, karena beliau kuat untuk memberikan hak-hak istri dengan kekuatan inilah hal itu yang merupakan tanda-tanda kenabiannya. Di samping itu, karena Rasulullah lebih memuliakan orang fakir daripada orang kaya,
lebih memperhatikan kesusahan daripada kelapangan hidup. Kesengsaraan dan kesusahan membawanya kepada tekun dalam heribadah dan sanggup melakukan hal-hal yang berat. Yang menyebabkan beliau mampu berbuat begitu adalah karena beliau memutus syahwat dan keinginan kepada perempuan, meskipun beliau tetap memberikan hak-hak terhadap istri-istrinya. Hal itu menunjukkan bahwa beliau mampu melakukan semua itu karena Allah.
ADVERTISEMENT
Jadi singkatnya, hikmah dilarangnya nikah lebih dari empat istri (bagi manusia biasa) antara lain: