Apa Kabar Dana Desa?

Fiderman Gori
Penulis Merupakan Penggiat Literasi Sosial
Konten dari Pengguna
27 Mei 2022 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fiderman Gori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pexels.com
Pemerataan pembangunan infrastruktur dan ekonomi terus menjadi titik fokus pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan masyarakat, mulai dari pinggiran kota, perbatasan sampai ke desa.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sebagai pemanggu kepentingan dari masyarakat berfungsi untuk menjaga dan melindungi hak-hak masyarakatnya secara kolektif sebagai bentuk realisasi pemerataan yang berkeadilan. Dengan menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia secara berkelanjutan.

Subjektivitas kesejahteraan dan keberpihakan adalah suatu paremeter berbangsa dan bernegara yang baik, sebagai mana telah di amanatkan di dalam UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum yang berlandaskan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, urgensi dari pemerataan pembangunan dan ekonomi sudah layak di laksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Esensi dari kesejahteraan tidak lain dan tidak bukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sosial hidup masyarakat serta ikut dalam mendukung kemajuan ekonomi lokal maupun ekonomi Nasional secara umum. Gagasan pembangunan infrastruktur yang terus di gaungkan pemerintah sampai saat ini menunjukkan atensi pemerintah terhadap penguatan dan kemajuan ekonomi menjadi prioritas utama. Sehingga, melalui pembangunan infrastruktur yang memadai akses dan siklus ekonomi lebih mudah, cepat dan akurat.
ADVERTISEMENT

Pemerintah sebagai pusat dari kebijakan dengan skala yang besar mempunyai otoritas dan instrumen yang kompleks untuk memfasilitasi seluruh aktivitas masyarakat khususnya di bidang pembangunan dan ekonomi. Dengan dasar pandangan untuk mempertahankan dan meningkatkan asas hidup masyarakat menuju standar kehidupan sosial yang berkualitas.
Dari rangkaian kebijakan yang di ambil pemerintah mendorong agar masyarakat mampu bertumbuh sebagai aktor-aktor produktif yang siap bersaing serta berperan di dunia ekonomi, baik skala lokal maupun Nasional.
Dana Desa
Desa adalah salah satu potensi wilayah yang memiliki kualitas sumber daya alam (SDA) yang sangat besar. Dengan pontensi yang di miliki desa tersebut di anggap menjadi modal dasar yang di kelola untuk mendongkrak perekonomian masyarakat desa demi kepentingan dan kelangsungan hidup yang layak.
ADVERTISEMENT
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan salah satu langkah progresif sistematis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan dan ekonomi di desa. Dimana, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebagai bentuk akselerasi pemerataan pembangunan dan ekonomi masyarakat desa. Alokasi Dana Desa tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa dan memperkuat masyarakat desa.
Oleh sebab itu, tanggungjawab pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa dalam melaksanakan misi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat cukup besar.
Sebagai bentuk afirmasi positif dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, terlihat dari pemerataan pembangunan dan ekonomi masyarakat melalui program pengalokasian dana desa. Program yang menarik perubahan tersebut terus di dukung oleh berbagai lembaga pemerintah tertinggi sampai sampai dengan pemerintah desa.
ADVERTISEMENT

Jika di tinjau dari jumlah presentasi dana desa yang di salurkan pemerintah pusat dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Terlihat dalam acara peresmian pembukaan silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 di Istora Senayan, Presiden Joko Widodo menyampaikan sampai dengan tahun 2022 pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 468 Triliun.
Dengan dana desa yang cukup besar tersebut, Presiden Joko Widodo mengharapkan agar pemerintah desa hati-hati dalam mengelola, me-manage uang yang sangat besar ini. Artinya, uang yang masuk ke rekening desa benar-benar di manfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa untuk menciptakan perubahan di desa.

Capaian outcome dari penyaluran Dana Desa selama 2015 sampai dengan 2020 bisa dilihat dari indikator jumlah penduduk miskin di desa. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di desa pada Maret 2015 sebanyak 17,89 juta jiwa dan terjadi penurunan menjadi 15,26 juta jiwa pada Maret 2020. Dari data ini bisa dilihat bahwa pemanfaatan Dana Desa berpengaruh positif terhadap penurunan jumlah penduduk miskin di desa.
ADVERTISEMENT
Jadi, menurut hemat saya pemerintah antusias dalam mendorong serta meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat desa dengan pengadaan pembangunan infrastruktur yang memadai sebagai pendukung utama perputaran ekonomi di desa. Dari besar Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut, pemerintah desa mampu memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan pembangunan dan kualitas ekonomi masyarakat.

Anggaran Dana Desa yang relatif besar, pemerintah desa diberi ruang dan waktu secara otonom untuk mengelolah Dana Desa dengan mandiri, transparan dan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara signifikan. Jelas, fokus pemerintah sangat kompeten dalam mendukung kemajuan desa. Terlihat dari misi Presiden Joko Widodo sejak periode pertama sampai periode kedua yakni, membangun Indonesia dari pinggiran sebagai wujud nyata pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Manfaat Desa Desa merubah banyak tatanan sosial masyarakat secara signifikan. Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan mutu ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.
Tetapi meski demikian kejanggalan pengelolaan Dan Desa di dalam pemerintahan desa menjadi fakta empirik yang sering kita jumpai di pemerintah desa. Dimana, peran dan performa penyelenggaraan pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa serta realokasi anggaran langka untuk di implikasikan oleh pemerintah desa.
Sikap terbuka atau tertutup dan terealisasi atau tidak, masih masif di lakukan oleh oknum pemerintah desa dalam hal ini adalah Kepala Desa. Walaupun di sisi lain masih banyak desa yang mengedepankan kepentingan masyarakat, tetapi tidak sedikit masih ada kepala desa yang mementingkan diri sendiri dengan melakukan sunat menyunat sampai praktek korupsi anggaran.
ADVERTISEMENT

Munculnya berbagai polemik dana desa setiap tahun masih sangat intens terjadi dan menuai kontroversial di masyarakat desa. Hal demikian menjadi lokomotif yang menunjukkan bahwa ada keganjilan dan ketidaksesuaian di dalam tata kelola birokrasi pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa. Dimana, lahirnya sikap skeptis konservatif atau tingkat kepercayaan minim antara masyarakat dengan pemerintah desa (Kepala Desa) maupun pemerintah desa dengan dengan masyarakat, menandakan roda birokrasi pemerintah desa tidak berjalan dengan efektif dan efisien berdasarkan standarisasi prosedur birokrasi desa.

Alasan konkretnya, karena transparansi pemerintah desa terhadap realokasi anggaran Dana Desa sulit di akses oleh masyarakat desa. Sehingga, muncul berbagai spekulasi perbedaan pendapat dan kepentingan yang berefek pada pembangunan dan ekonomi desa menjadi tersendat. Pemerintah desa yang seharusnya mengedepankan nilai transparansi yakni, dengar pendapat (musyawarah) dan terbuka, namun kenyataannya pemerintah desa secara sepihak merencenakan dan memutuskan perencanaan pembangunan tanpa ada pembahasan kompetibel dari masyarakat desa.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada UU Desa yang mengatur keterbukaan informasi pemerintah desa dalam pasal 24 menyatakan, bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Artinya pemerintah desa membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari kasus dana desa yang masih tetap eksis di berbagai pemberitaan online sampai saat ini, menggambarkan dengan terang benderang bahwa kondisi pemerintah desa sedang anomali dalam melaksanakan tupoksi sebagai penyelenggara pemerintah desa yang demokratis. Kendati demikian tumbuh dari minimnya kolaborasi dan transparansi kepala desa kepada masyarakat akan realokasi serta realisasi anggaran. Selain itu, kepala desa sering disfungsional sebagai seorang pemimpin dengan tanggungjawab moral yang tinggi dan kerap mengambil kebijakan atas dasar pandangan personal bukan pandangan atau pertimbangan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT

Dana Desa dengan konteks pemerataan adalah suatu jembatan untuk mendongkrak perekonomian desa melalui perencanaan pembangunan dengan garis kesejahteraan masyarakat. Dana desa seyogianya mendorong pembangunan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, namun terbalik menjadi bibit kisruh di masyarakat desa dengan berbagai kepentingan.
Dengan ragam persoalan di dalam tubuh pemerintah desa, menggambarkan dengan eksplisit bahwa perlunya langkah preventif kontrol dari berbagai lembaga pemerintah terkait, agar desa tetap optimistis dalam memajukan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan mekanisme prosedural yang telah di tetapkan. Sebab, desa merupakan salah satu potensi wilayah dalam membangun peradaban baru melalui sumber daya alam desa sebagai penunjang peningkatan kapasitas ekonomi, baik lokal maupun Nasional.