Pinjaman Digital: Apakah Persetujuan Satu Klik Berarti Cek Kosong?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Fika Tivani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan layanan keuangan digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh pinjaman. Dahulu, seseorang harus datang ke kantor lembaga keuangan, membawa dokumen, mengisi formulir, dan menunggu proses pemeriksaan. Kini, pengajuan pendanaan dapat dilakukan melalui telepon genggam dalam hitungan menit.
Kemudahan tersebut memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan dengan cepat. Pelaku usaha kecil dapat memperoleh tambahan modal, pekerja dapat menghadapi kebutuhan mendesak, sedangkan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan memiliki alternatif pembiayaan.
Namun, kecepatan juga menyimpan persoalan. Proses yang hanya membutuhkan beberapa sentuhan layar dapat membuat seseorang mengambil keputusan tanpa memahami keseluruhan akibat hukumnya. Informasi mengenai bunga, manfaat ekonomi, biaya administrasi, denda, penggunaan data pribadi, mekanisme penagihan, dan penyelesaian sengketa sering kalah menonjol dibandingkan tombol bertuliskan “Ajukan Sekarang.”
Persetujuan kemudian dianggap sah hanya karena pengguna menekan tombol tertentu. Padahal, dalam hubungan hukum yang sehat, persetujuan tidak cukup dibuktikan oleh satu klik. Persetujuan harus lahir dari informasi yang jelas, pilihan yang bebas, dan pemahaman yang wajar mengenai konsekuensi perjanjian.
Persetujuan digital bukan cek kosong yang dapat digunakan penyelenggara untuk membebankan kewajiban apa pun kepada konsumen.
Kemudahan tidak boleh menghilangkan kehati-hatian
Layanan pendanaan digital pada dasarnya bukan musuh masyarakat. Teknologi dapat menurunkan biaya pelayanan, memperluas akses, serta mempercepat proses penilaian. Persoalannya bukan terletak pada penggunaan teknologi, tetapi pada cara teknologi tersebut dirancang dan dijalankan.
Aplikasi keuangan dapat menggunakan tampilan yang mendorong keputusan impulsif. Pilihan untuk menerima pinjaman dibuat besar dan berwarna mencolok, sedangkan informasi mengenai biaya dan risiko ditempatkan dalam tulisan kecil atau dokumen panjang.
Sebagian platform menggunakan pemberitahuan berulang, hitung mundur, atau pesan yang menimbulkan kesan bahwa kesempatan akan segera hilang. Teknik seperti ini dapat mengurangi ruang bagi konsumen untuk mempertimbangkan kemampuan membayar.
Dalam konteks tersebut, hukum harus memastikan bahwa desain aplikasi tidak berubah menjadi alat manipulasi. Kemudahan mengajukan pinjaman tidak boleh digunakan untuk melemahkan kehendak bebas konsumen.
Penyelenggara juga tidak cukup hanya menyediakan informasi. Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah ditemukan, dan diberikan sebelum konsumen menyatakan persetujuan.
Biaya harus terlihat sejak awal
Salah satu persoalan utama dalam pinjaman digital adalah perbedaan antara jumlah yang diajukan, dana yang diterima, dan jumlah yang harus dikembalikan. Konsumen mungkin merasa meminjam sejumlah tertentu, tetapi dana yang masuk ke rekening telah dikurangi biaya. Pada saat yang sama, kewajiban pembayaran dihitung berdasarkan ketentuan yang tidak sepenuhnya dipahami.
Transparansi tidak terpenuhi hanya dengan mencantumkan biaya dalam syarat dan ketentuan. Konsumen harus dapat mengetahui jumlah dana yang benar-benar diterima, keseluruhan kewajiban pembayaran, jadwal angsuran, bunga atau manfaat ekonomi, denda keterlambatan, dan seluruh biaya lain sebelum menyetujui transaksi.
Informasi tersebut sebaiknya ditampilkan dalam ringkasan yang mudah dibandingkan. Dengan demikian, konsumen tidak dipaksa melakukan perhitungan rumit untuk memahami harga sebenarnya dari sebuah pinjaman. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 memperkuat kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ditujukan untuk membangun sistem pelindungan konsumen yang lebih andal.
Prinsip keterbukaan harus diterapkan sebagai kewajiban substantif, bukan formalitas. Konsumen yang menerima puluhan halaman ketentuan belum tentu memperoleh penjelasan yang layak. Panjangnya dokumen tidak selalu berarti tingginya transparansi.
Persetujuan harus benar-benar diberikan secara sadar
Dalam perjanjian digital, tombol persetujuan memiliki akibat hukum. Akan tetapi, keabsahan persetujuan tidak boleh dilepaskan dari proses yang mendahuluinya.
Konsumen harus memperoleh kesempatan untuk membaca dan mempertimbangkan isi perjanjian. Klausul penting tidak semestinya disembunyikan dalam tautan berlapis atau tulisan yang sulit dibaca. Perubahan ketentuan juga harus diberitahukan secara layak dan tidak boleh diberlakukan secara sepihak tanpa dasar.
Penyelenggara perlu membedakan antara persetujuan terhadap kontrak pinjaman, persetujuan pemrosesan data, dan persetujuan menerima pemasaran. Ketiganya memiliki tujuan yang berbeda dan tidak semestinya digabungkan menjadi satu tombol wajib.
Apabila konsumen harus menyetujui seluruh penggunaan data hanya agar dapat memperoleh layanan, persetujuan tersebut patut diperiksa secara kritis. Tidak setiap data pada perangkat dibutuhkan untuk menilai pengajuan pinjaman.
Kebutuhan akan dana tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh persetujuan yang terlalu luas.
Pemberi pinjaman juga memiliki tanggung jawab
Dalam pembicaraan mengenai pinjaman digital, tanggung jawab sering hanya dibebankan kepada peminjam. Masyarakat diminta membaca perjanjian, menghitung kemampuan membayar, menjaga data pribadi, dan menghindari keterlambatan.
Nasihat tersebut memang penting. Namun, perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada kalimat “konsumen harus lebih teliti.” Penyelenggara memiliki kendali atas produk, sistem penilaian, tampilan aplikasi, kontrak, dan cara penagihan. Karena memiliki kendali lebih besar, penyelenggara juga memikul tanggung jawab lebih besar.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Di antara kewajiban yang disebutkan adalah mitigasi risiko melalui analisis terhadap pengajuan pendanaan serta verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen.
Analisis kemampuan membayar tidak semestinya dipandang hanya sebagai cara melindungi pemberi dana dari kerugian. Analisis tersebut juga merupakan bentuk pencegahan agar konsumen tidak menerima utang yang sejak awal sulit dilunasi.
Memberikan pinjaman kepada seseorang yang jelas tidak mampu membayar bukanlah bentuk inklusi keuangan. Hal itu justru dapat mendorong konsumen masuk ke lingkaran utang baru untuk menutup utang lama.
Teknologi seharusnya digunakan untuk memperbaiki penilaian risiko, bukan mempercepat penyaluran pinjaman tanpa tanggung jawab.
Data pribadi bukan jaminan tambahan
Aplikasi pinjaman digital dapat meminta berbagai akses pada perangkat pengguna. Dalam praktik yang buruk, permintaan tersebut dapat mencakup kontak, foto, lokasi, mikrofon, dan informasi lain yang tidak berkaitan langsung dengan layanan.
Konsumen yang sedang membutuhkan dana sering memberikan akses tanpa memahami akibatnya. Data tersebut kemudian berpotensi digunakan untuk menyusun profil, pemasaran, atau penagihan.
Pengumpulan data harus dibatasi berdasarkan tujuan yang sah dan kebutuhan nyata. Penyelenggara tidak boleh menganggap seluruh isi telepon konsumen sebagai sumber informasi yang bebas digunakan.
Kontak keluarga, teman, atau rekan kerja juga memiliki hak atas privasi. Mereka tidak otomatis menjadi bagian dari perjanjian hanya karena nomor teleponnya tersimpan dalam perangkat peminjam.
Penggunaan kontak darurat pun harus dibatasi. OJK menjelaskan bahwa kontak darurat digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk melakukan penagihan kepada kontak tersebut.
Prinsip ini penting karena utang bersifat pribadi. Pihak yang tidak menandatangani perjanjian tidak boleh dipermalukan, diteror, atau dipaksa bertanggung jawab atas kewajiban orang lain.
Penagihan tidak boleh merampas martabat
Keterlambatan pembayaran memang menimbulkan kewajiban bagi peminjam. Kreditur memiliki hak untuk menagih sesuai perjanjian dan ketentuan hukum. Namun, hak menagih bukan izin untuk menghina, mengancam, atau mempermalukan seseorang.
Penagihan harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Bahasa yang digunakan tidak boleh mengandung ancaman kekerasan, pelecehan, atau penyebaran informasi pribadi. Frekuensi komunikasi juga tidak boleh berubah menjadi teror.
Penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara. Jika penagihan dialihkan kepada perusahaan lain, penyelenggara tetap harus memastikan bahwa tenaga penagihan memiliki kompetensi dan mematuhi etika.
Ketentuan OJK mengenai layanan pendanaan digital menempatkan tanggung jawab pada penyelenggara untuk memastikan tenaga penagihan memperoleh pelatihan dan menjalankan penagihan sesuai etika yang berlaku.
Penagihan yang mempermalukan konsumen di hadapan keluarga, kantor, atau lingkungan tempat tinggal bukan hanya tidak etis. Tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum lain, termasuk pelanggaran privasi dan perbuatan melawan hukum.
Utang tidak menghapus martabat manusia.
Bedakan penyelenggara berizin dan pinjaman ilegal
Masyarakat perlu membedakan layanan pendanaan yang berada dalam pengawasan regulator dengan pinjaman ilegal. Penyelenggara ilegal sering tidak transparan mengenai identitas, biaya, lokasi, dan mekanisme pengaduan.
Namun, status berizin juga tidak berarti penyelenggara bebas dari kesalahan. Konsumen tetap berhak mempertanyakan biaya, penggunaan data, cara penagihan, dan penyelesaian pengaduan.
Pengawasan terhadap penyelenggara legal harus tetap ketat. Jika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang berizin, respons regulator menjadi sangat penting karena masyarakat menggunakan status tersebut sebagai dasar kepercayaan.
Sementara itu, pemberantasan pinjaman ilegal tidak cukup dilakukan dengan memblokir aplikasi atau situs. Pelaku dapat kembali menggunakan nama dan saluran baru. Penindakan harus menyasar pihak yang mengendalikan operasi, aliran dana, infrastruktur digital, serta jaringan penagihannya.
Masyarakat juga membutuhkan saluran pemeriksaan yang mudah untuk memastikan legalitas suatu layanan sebelum memberikan data atau menerima pinjaman.
Pengaduan harus menghasilkan pemulihan
Konsumen yang dirugikan membutuhkan lebih dari sekadar nomor layanan pelanggan. Mekanisme pengaduan harus mudah digunakan, memiliki batas waktu penyelesaian, dan menghasilkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara mengenai jumlah tagihan, konsumen harus memperoleh rincian perhitungan. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan data, penyelenggara perlu menjelaskan jenis data yang diakses dan tujuan penggunaannya. Jika penagihan dilakukan secara tidak etis, penyelenggara harus memeriksa tenaga penagih dan menghentikan pelanggaran.
Konsumen juga harus memperoleh bukti bahwa pengaduan telah diterima. Tanpa pencatatan, laporan mudah diabaikan dan konsumen kesulitan membuktikan bahwa penyelesaian internal telah ditempuh.
Regulator perlu menggunakan data pengaduan untuk mengenali pola pelanggaran. Banyaknya laporan serupa terhadap satu penyelenggara dapat menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar perselisihan individual.
Pemulihan dapat berbentuk koreksi tagihan, penghapusan biaya yang tidak sah, penghentian penyalahgunaan data, permintaan maaf, ganti kerugian, atau sanksi terhadap pihak yang melanggar.
Literasi keuangan bukan alasan melepas tanggung jawab
Masyarakat memang perlu meningkatkan literasi keuangan. Sebelum menerima pinjaman, calon peminjam harus menilai kebutuhan, kemampuan membayar, jumlah kewajiban, dan risiko keterlambatan.
Namun, rendahnya literasi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menjual produk secara tidak transparan. Pelaku usaha justru harus menyesuaikan cara penyampaian informasi dengan kemampuan konsumen.
Kontrak yang rumit, biaya yang tersembunyi, dan desain aplikasi yang manipulatif tidak dapat dibenarkan dengan mengatakan bahwa konsumen seharusnya membaca lebih teliti.
Literasi keuangan merupakan tanggung jawab bersama. Negara perlu memperkuat pendidikan masyarakat. Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar. Konsumen perlu mengambil keputusan dengan hati-hati. Ketiganya tidak boleh saling menggantikan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menempatkan literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen sebagai bagian dari ekosistem sektor keuangan.
Hal ini menunjukkan bahwa perluasan akses keuangan harus berjalan bersama dengan perlindungan.
Inklusi tanpa perlindungan hanya memperluas jumlah masyarakat yang dapat menjadi korban.
Mendorong pinjaman yang bertanggung jawab
Layanan pendanaan digital seharusnya dibangun berdasarkan prinsip pinjaman yang bertanggung jawab. Artinya, produk harus sesuai kebutuhan, biaya harus transparan, kemampuan membayar harus diperiksa, dan penagihan harus menghormati hukum.
Algoritma tidak boleh semata-mata digunakan untuk mencari orang yang paling mudah diyakinkan agar meminjam. Teknologi seharusnya membantu mencegah pemberian pinjaman yang berlebihan dan mendeteksi tanda-tanda kesulitan keuangan.
Bagi konsumen yang mengalami masalah pembayaran, penyelenggara perlu menyediakan komunikasi dan pilihan penyelesaian yang wajar sesuai ketentuan. Ancaman dan penghinaan tidak akan memperbaiki kemampuan membayar. Sebaliknya, tindakan tersebut dapat memperburuk keadaan ekonomi dan psikologis konsumen.
Penyelenggara juga perlu mengukur keberhasilan bukan hanya dari jumlah pinjaman yang disalurkan. Tingkat gagal bayar, jumlah pengaduan, pelanggaran penagihan, dan dampak terhadap konsumen harus menjadi bagian dari evaluasi.
Keuntungan yang diperoleh dengan mendorong konsumen masuk ke utang yang tidak mampu dibayar bukanlah inovasi. Itu hanya memindahkan praktik eksploitatif ke dalam aplikasi.
Pinjaman digital dapat menjadi instrumen yang bermanfaat apabila diselenggarakan secara bertanggung jawab. Teknologi dapat memperluas akses pembiayaan dan memberikan alternatif bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal.
Namun, kemudahan tidak boleh menghapus perlindungan hukum. Konsumen berhak mengetahui biaya secara utuh, memahami isi perjanjian, mengendalikan data pribadi, memperoleh penagihan yang bermartabat, dan menggunakan mekanisme pengaduan yang efektif.
Menekan tombol persetujuan bukan berarti konsumen menyerahkan seluruh haknya. Persetujuan tidak dapat digunakan untuk membenarkan biaya tersembunyi, akses data berlebihan, atau penagihan yang merendahkan martabat.
Tanggung jawab juga tidak boleh hanya dibebankan kepada peminjam. Penyelenggara, pemberi dana, tenaga penagihan, regulator, dan pengelola teknologi memiliki kewajiban masing-masing.
Dalam negara hukum, kontrak digital bukan wilayah tanpa batas. Satu klik memang dapat melahirkan kewajiban, tetapi satu klik tidak pernah menjadi cek kosong untuk mengabaikan keadilan.
