Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Langkah Pendirian Perseroan Terbatas Sesuai Hukum
23 Februari 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara prinsip, terdapat 3 (tiga) langkah mendirikan Perseroan Terbatas sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Sebelum lebih lanjut mengetahui mekanisme pendirian Perseroan Terbatas, akan dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tinjauan Umum Tentang Perseroan Terbatas
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PT, Perseroan Terbatas ("Perseroan") adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksananya.
Menurut pendapat M. Yahya Harahap, pada pokoknya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pendirian Perseroan sah sebagai badan hukum, yakni:
1) Harus Didirikan Oleh 2 (Dua) Orang atau Lebih
Syarat pertama pendirian Perseroan adalah harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PT. Lebih lanjut, yang dimaksud "orang" adalah Orang Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum asing.
ADVERTISEMENT
2) Akta Pendirian Berbentuk Akta Notaris yang Dibuat dalam Bahasa Indonesia
Syarat kedua pendirian Perseroan adalah harus dibuat secara tertulis (schriftelijk, in writing) dalam Akta Pendirian yang berbentuk akta Notaris, tidak boleh berbentuk akta di bawah tangan sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PT.
3) Setiap Pendiri Wajib Mengambil Saham
Syarat ketiga pendirian Perseroan adalah setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU PT.
4) Mendapat Pengesahan Dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumkam")
Syarat keempat pendirian Perseroan adalah harus mendapatkan keputusan pengesahan status badan hukum dari Menkumham sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU PT.
ADVERTISEMENT
Langkah-Langkah Pendirian Perseroan Terbatas
Setelah mengetahui syarat-syarat pendirian Perseroan di atas, maka langkah-langkah pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
1) Tahap Pengajuan Nama Perseroan ke Menkumham
Tahap Pertama dalam mendirikan Perseroan adalah melakukan Pengajuan Nama Perseroan kepada Menkumham sebagaimana ketentuan Pasal 3 PP No. 43/2011, dimana Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menkumham sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.
2) Tahap Pembuatan Akta Pendirian
Setelah Nama Perseroan disetujui oleh Menkumham, maka Tahap Kedua dalam mendirikan Perseroan adalah melakukan Pembuatan Akta Pendirian yang berbentuk akta Notaris dalam Bahasa Indonesia, baik dilakukan oleh pendiri secara langsung atau diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa sebagaimana ketentuan Pasal 8 (3) UU PT. Adapun isi muatan dari Akta Pendirian tetap mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU PT Jo. Pasal 15 ayat (1) UU PT.
ADVERTISEMENT
3) Tahap Pengesahan Status Badan Hukum dari Menkumham
Berdasarkan Pasal 9 UU PT Jo. Pasal 10 UU PT Jis. Pasal 5 Permenkumham No. 21/2021, untuk memperoleh pengesahan Perseroan, pendiri Perseroan melalui Notaris mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum secara elektronik kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Akta Pendirian ditandatangani.
Daftar Pustaka:
1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
3) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
ADVERTISEMENT
4) M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Semoga bermanfaat!
Artikel hukum ini ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H. - Konsultan Hukum.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut atau memerlukan Pendampingan Hukum, silahkan mengisi link konsultasi berikut: http://bit.ly/konsultasiadvoka t .