Ancaman Pidana Jika Berkendara Sambil Merokok
Konten dari Pengguna
2 Oktober 2019 12:30 WIB
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kita sering melihat pengemudi sepeda motor dan mobil yang merokok saat berkendara. Apabila kita berada tepat di belakangnya, tidak jarang kita terdampak serpihan puntung rokok yang berterbangan. Lantas, hal tersebut sangat membahayakan bagi pengemudi lain. Adakah larangan atas perbuatan tersebut?
ADVERTISEMENT
Aturan berkendara di Indonesia
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ"), pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam mengendarai kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 UU LLAJ, wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. SIM tersebut berfungsi sebagai bukti kompetensi dalam mengemudi.
Berdasarkan Pasal 6 Permenhub No. 12 Tahun 2019, saat mengemudikan kendaraan bermotor, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pengemudi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Hukuman Bagi Pengemudi yang Merokok
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (Penulis: Fikra Eka Prawira Sudrajat)
Apabila ada pertanyaan, sila hubungi kami di Instagram @ngertihukum_