Konten dari Pengguna

Ancaman Pidana Jika Berkendara Sambil Merokok

Ngerti Hukum

Ngerti Hukum

Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi

Kita sering melihat pengemudi sepeda motor dan mobil yang merokok saat berkendara. Apabila kita berada tepat di belakangnya, tidak jarang kita terdampak serpihan puntung rokok yang berterbangan. Lantas, hal tersebut sangat membahayakan bagi pengemudi lain. Adakah larangan atas perbuatan tersebut?

Aturan berkendara di Indonesia

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ"), pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam mengendarai kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 UU LLAJ, wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. SIM tersebut berfungsi sebagai bukti kompetensi dalam mengemudi.

Berdasarkan Pasal 6 Permenhub No. 12 Tahun 2019, saat mengemudikan kendaraan bermotor, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pengemudi, yaitu:

  1. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi.

  1. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan

  1. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Hukuman Bagi Pengemudi yang Merokok

Pemotor lewat gang sempit Foto: Fanny Kusumawardhani

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (Penulis: Fikra Eka Prawira Sudrajat)

Apabila ada pertanyaan, sila hubungi kami di Instagram @ngertihukum_