Apakah Membuat Cover Lagu Tanpa Izin Melanggar Hak Cipta?

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
10 Juni 2020 14:38 WIB
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dari Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fenomena mengcover atau menyanyikan lagu milik musisi lain sangat digandrungi oleh banyak penyanyi cover di Indonesia. Terlebih dengan adanya kanal Youtube setiap orang menjadi lebih mudah untuk mengunggah lagu-lagu milik musisi lain yang mereka nyanyikan dengan mendapatkan penghasilan dari monetisasi atau iklan.
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit pula musisi yang mengkritik tindakan tersebut karena merasa berhak mendapatkan royalti atas lagunya. Seperti Payung teduh yang mengkritik atas viralnya cover lagu Akad, kemudian Virgoun dengan lagu Surat Cinta Untuk Starla. Lantas seperti apa sebetulnya pengaturan hak cipta di Indonesia? Mari kita bahas.

Ruang Lingkup Hak Cipta

Hak cipta sebagai salah satu bagian dari Hukum Kekayaan Intelektual diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), Hak Cipta itu sendiri merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta melindungi setiap karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
ADVERTISEMENT
Di bawah ini merupakan Ciptaan yang dilindungi:
Apakah lagu termasuk ciptaan yang dilindungi?
Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta lagu atau musik adalah salah satu ciptaan yang dilindungi. Sehingga agar lagu tersebut mendapatkan perlindungan, maka perlu diekpresikan dalam bentuk nyata seperti direkam, dinyanyikan, diperuntunjukkan hingga diumumkan.

Hak-hak pencipta

Berdasarkan Pasal 4 UU Hak Cipta Pencipta sebagai seorang orang yang menghasilkan suatu ciptaan berhak atas hak moral dan ekonomi. Hak moral terdiri atas hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya, menggunakan nama aliasnya, mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat hingga mengubah judul Ciptaan.
ADVERTISEMENT
Sementara hak ekonomi dalam Pasal 9 UU Hak Cipta berarti pencipta berhak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut seperti melakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahan hingga pengaransemenan ciptaan.

Pelanggaran Hak Cipta

Pada prinsipnya pemegang hak cipta berhak mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Kemudian jika ada pihak lain yang ingin menggunakan ciptaan tersebut maka dibutuhkan suatu lisensi atau izin sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat 2 UU Hak Cipta yang mengatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Kemudian jika ada penyanyi yang tanpa izin mengunakan lagu orang lain dengan mendapatkan penghasilan dari lagu tersebut maka berlaku pasal Pasal 113 UU Hak Cipta yang mengatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.”
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum.id atau Youtube Ngerti Hukum Channel. Serta ikuti diskusi hukum lainnya dalam Podcast Ngerti Hukum di Spotify.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum