Asas-Asas Hukum dalam Kontrak Bisnis

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
8 Agustus 2022 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Foto dari Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam menjalankan kegiatan bisnis tidak bisa dipisahkan dari yang namanya perjanjian atau kontrak. Menurut Salim H.S Kontrak adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
ADVERTISEMENT
Perancangan kontrak bisnis haruslah berpegang pada asas-asas hukum, maka dari itu berikut ini merupakan Asas-asas dalam kontrak bisnis:
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan, serta menentukan bentuk perjanjian baik tertulis atau lisan. Meskipun para pihak memiliki kebebasan berkontrak tetapi tetap tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Konsensualisme
Asas yang kedu adalah Asas Konsensualisme, Pasal 1320 KUH Perdata mengatakan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak, dengan demikian bahwa apabila salah satu tidak menyepakati isi perjanjian maka perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan. Selain kesepakatan, syarat lainya yaitu kecapakan hukum, ada sesuatu yang diperjanjikan dan suatu sebab yang halal atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Asas Pacta Sunt Servanda
Pasal 1338 KUH Perdata mengatakan bahwa Perjanjan yang dibuat secara sah berlaku sebagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian yang telah dibuat dan disepakati tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak yang lain. Pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum.
Referensi : Salim, H.S., SH,MH Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, 2019.
Semoga Bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum.id atau Youtube Ngerti Hukum Channel. Serta ikuti diskusi hukum lainnya dalam Podcast Ngerti Hukum di Spotify.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum