Konten dari Pengguna

Kota Bekasi Ingin Gabung Jakarta, Begini Aturannya

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
3 Oktober 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warta Kota/Muhammad Azzam
zoom-in-whitePerbesar
Warta Kota/Muhammad Azzam
ADVERTISEMENT
Wacana penggabungan kota bukanlah isu baru yang bagi masyarakat, di tiap-tiap era pemerintahan pasti ada rencana suatu daerah ingin bergabung dengan daerah lain. Seperti yang saat ini sedang viral yaitu wacana bergabungnya Kota Bekasi dengan Provinsi DKI Jakarta yang kemudian akan membuat kabupaten/kota baru yaitu Jakarta Tenggara. Wacana ini diusulkan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan alasan bahwa Kota Bekasi dianggap tidak terurus selama masuk Provinsi Jawa Barat. Lantas bagaimana prosedur penggabungan daerah?
ADVERTISEMENT
Aturan Pembentukan Daerah
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (“Selanjuntya disebut UU Pemda”) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan daerah atau pemekaran daerah yang mencakup mencakup pembentukan Daerah provinsi dan pembentukan Daerah kabupaten/kota.
Kemudian berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 Tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah (“Selanjutnya disebut PP Pemda”) yang disebut dengan Penggabungan Daerah adalah penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan. Pembentukan daerah tingkat provinsi dapat berupa:
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat Penggabungan Daerah
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) PP Pemda Pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran provinsi dan penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
Sementara Syarat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Pemda meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
Dan terakhir adalah syarat fisik kewilayahan yang meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Cakupan wilayah untuk:
Penggabungan kota tentu harus dilandasi dengan kebutuhan yang mendesak, bukan semata-mata karena kebutuhan yang politis, sebab tujuan dari penggabungan daerah adalah adanya pemerataan pembangngan baik secara infrastruktur maupun ekonomi.
Apabila ada pertanyaan silahkan hubungi kami di Instagram @ngertihukum_
Ditulis oleh : Fikra Eka Prawira Sudrajat