Konten dari Pengguna

Membunuh karena Membela Diri Tidak Bisa Dipidana

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
10 Oktober 2019 9:54 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebuah kejadian heroik terjadi di Gondalgia, Kabupaten Malang. Pria berinisial ZA menusuk Misnan yang merupakan satu dari empat orang komplotan begal. ZA tersulut emosi sebab empat orang begal itu tidak hanya merampas barang miliknya, tetapi juga meminta untuk memperkosa kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu membuat ZA langsung menusukkan pisau yang sebelumnya dipakai untuk praktik sekolah itu ke dada Misnan dan membuatnya tewas. Lantas apakah ZA dapat dijerat pidana?
Berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), perbuatan ZA dengan menusukkan pisau ke dada Misnan dapat dikategorikan sebagai penganiayaan yang diancam dengan pidana paling lama dua tahun.
“Penganiayaan diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Terlebih lagi, perbuatan itu menyebabkan orang mati yang dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
ADVERTISEMENT
Tetapi dalam kondisi tersebut, ZA juga sebagai korban yang sedang melindungi diri sendiri maupun orang lain. Nah, dalam hukum pidana, terdapat alasan-alasan penghapus pidana. Yaitu alasan-alasan pembenar dan pemaaf. Alasan pembenar adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Sedangkan alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari pelaku suatu tindak pidana. Alasan penghapus pidana terdapat dalam pasal 44 sampai 52a KUHP.
Berdasarkan pasal 49 KUHP yang berbunyi: “Tidak dipidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
ADVERTISEMENT
Perbuatan yang dilakukan oleh ZA merupakan perbuatan yang dimaafkan dalam hukum pidana karena kepentingannya untuk menyelamatkan kehormatan, kesusilaan, dan harta benda sendiri maupun orang lain. Jadi, ZA tidak dapat dijerat pidana.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di Instagram ngertihukum_ atau YouTube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum