Panduan Praktis Memahami Modal dalam Perusahaan

Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai Pengusaha tentu mengerti tentang permodalan menjadi sangat penting, karena hal teersebut merupakan langkah awal dalam berinvestasi. Dalam artikel ini akan membahas tentang jenis-jenis saham yang wajib diketahui oleh Pengusaha.
Pengertian Saham
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepada pemiliknya. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Orang perseroangan atau badan hukum yang memiliki kepemilikan atas saham disebut sebagai Pemegang Saham. Dengan kata lain, saham adalah bukti kepemilikan terhadap modal perseroan. Pemegang Saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
Pemegang Saham dapat memiliki saham dengan cara:
a. Mengambil bagian saat pendirian;
b. Pemindahan hak atas saham.
Jenis-Jenis Saham
Menurut UU PT saham atau modal dibedakan menjadi Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor, dan Saham Portepel.
Modal Dasar, adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar perseroan merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan Terbatas. Mengenai ketentuan modal dasar perseroan, Pasal 32 UU PT: “Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” dirubah menjadi Pasal 109 UU Cipta Kerja, “Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.” Perubahan ini berarti tidak ada lagi ketentuan minimal modal dasar bagi perseroan, karena besarannya ditentukan oleh pendiri.
Modal ditempatkan, adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau Pemegang Saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Dengan kata lain modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau Pemegang Saham untuk dilunasinya.
Modal disetor, adalah modal yang sudah dimasukkan Pemegang Saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Saham portepel, adalah saham yang belum dikeluarkan atau belum ditempatkan. Menurut Pasal 33 UU PT, setiap saat saham portefel dapat dikeluarkan untuk menambah modal ditempatkan dan harus disetor penuh, tidak boleh mengangsur
Semoga Bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Ngerti Hukum Indonesia.
