Penggerebekan Pekerja Seks Komersial: Siapa Yang Berhak?

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
6 Februari 2020 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Twitter @Andre_Rosiade
Minggu (26/01/2020) terjadi penggerebekan pekerja seks berinisial N (27 Tahun) di salah satu hotel di Kota Padang. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama dengan anggota DPR RI Andre Rosiade.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Kompas.com, jasa pekerja seks tersebut sengaja dipesan oleh warga untuk meyakinkan pihak kepolisian terkait adanya prostitusi online. Setelah memesan melalui aplikasi, warga tersebut memerlukan kamar hotel. Kemudian ajudan Andre Rosiade bernama Bimo sudah memesan kamar dan membantu meminjamkan kamarnya untuk agar proses itu berjalan lancar.
Apabila diamati, maka dapat diduga itu merupakan sebuah penjebakan terhadap N. Nah, dalam artikel ini akan kita bahas apakah warga memiliki wewenang untuk melakukan penjebakan terhadap seseorang yang diduga pelaku tindak pidana.

Penyelidikan Secara Umum

Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Seorang penyelidik merupakan pejabat polri yang diberi wewenang oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT
Menurut pasal 6 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Kegiatan penyelidikan dapat dilakukan dengan cara pengamatan, wawancara, pembuntutan atau penyamaran. Penjebakan sendiri dikenal sebagai kegiatan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menemukan proses pidana. Penjebakan dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana narkotika yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Merujuk kronologis di atas, peristiwa penjebakan tersebut di luar dari kewenangan warga. karena tindakan penjebakan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang dan telah melalui prosedur-prosedur tertentu.

Kewenangan Warga Dalam Adanya Tindak Pidana

Berdasarkan Pasal 3 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Penyelidik berwenang menerima laporan atau pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana. Laporan polisi dapat dibuat oleh anggota polisi yang mengalami peristiwa secara langsung, atau laporan yang dibuat polisi atas laporan yang diterima dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kapasitas warga dalam menghadapi adanya tindak pidana adalah hanya memberikan laporan atau pengaduan kepada polisi. Terkait rangkaian-rangkaian kegiatan lain yang berhubungan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan dari polisi.
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum_ atau Youtube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock