Apakah Benda Sitaan Dikembalikan Setelah Perkara Diputus?

Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sidang pembuktian di pengadilan perkara pidana menjadi sangat penting, untuk membuktikan apakah terdakwa melakukan tindak pidana atau tidak. Salah satu cara membuktikannya adalah dengan mengajukan barang bukti. Barang bukti itu didapatkan dari penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam artikel ini kita akan membahas apakah benda sitaan dapat dikembalikan kepada yang berhak?
Ruang Lingkup Penyitaan
Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Benda-benda yang dapat disita adalah sebagai berikut:
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana.
Baca juga: Status-status Media Sosial yang Dapat Dijerat Pidana
Syarat Benda Sitaan Dikembalikan
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Jika Perkara Sudah Diputus
Berdasarkan Pasal 46 ayat 2 KUHAP apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Baca juga: Aturan Penggunaan Mobil Ambulans
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram ngertihukum_ atau Youtube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum
