Status-status Media Sosial yang Dapat Dijerat Pidana

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
20 Desember 2019 15:15 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Media sosial sangat diminati oleh beberapa kalangan, mulai dari kalangan remaja, dewasa, hingga orang tua. Penggunaanya pun beragam, ada yang menggunakan untuk keperluan berjualan, belajar online bahkan untuk kesenangan semata. Selain banyaknya dampak positif, terdapat juga dampak negatif dari penggunaan media sosial, salah satunya yaitu status-status media sosial yang menyebabkan permusuhan yang berakibat pada terjeratnya pengguna oleh hukum. Pada kesempatan ini kita akan membahas status media sosial apa saja yang dapat dijerat pidana.
ADVERTISEMENT
Transaksi Elektronik Secara Umum
Informasi Elektronik diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Kemudian perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya disebut Transaksi Elektronik. Objek yang ada dalam Transaksi Elektronik adalah Dokumen Elektronik.
ADVERTISEMENT
Adapun dokumen elektronik itu sendiri adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Larangan-larangan dalam Transaksi Elektronik
Status media sosial merupakan suatu dokumen elektronik yang dibuat melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya. Dokumen elektronik tersebut dilarang memuat hal-hal yang ditetapkan dalam pasal 27 UU ITE yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum_ atau Youtube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum