Konten dari Pengguna

Status-status Media Sosial yang Dapat Dijerat Pidana

Ngerti Hukum

Ngerti Hukum

Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.

clock
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pixabay

Media sosial sangat diminati oleh beberapa kalangan, mulai dari kalangan remaja, dewasa, hingga orang tua. Penggunaanya pun beragam, ada yang menggunakan untuk keperluan berjualan, belajar online bahkan untuk kesenangan semata. Selain banyaknya dampak positif, terdapat juga dampak negatif dari penggunaan media sosial, salah satunya yaitu status-status media sosial yang menyebabkan permusuhan yang berakibat pada terjeratnya pengguna oleh hukum. Pada kesempatan ini kita akan membahas status media sosial apa saja yang dapat dijerat pidana.

Transaksi Elektronik Secara Umum

Informasi Elektronik diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Baca juga : Ancaman Pidana bagi Perusahaan yang Mempekerjakan Anak

Kemudian perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya disebut Transaksi Elektronik. Objek yang ada dalam Transaksi Elektronik adalah Dokumen Elektronik.

Adapun dokumen elektronik itu sendiri adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Larangan-larangan dalam Transaksi Elektronik

Status media sosial merupakan suatu dokumen elektronik yang dibuat melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya. Dokumen elektronik tersebut dilarang memuat hal-hal yang ditetapkan dalam pasal 27 UU ITE yaitu:

  1. Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Apabila melanggar ini akan diancam penjara paling lama enam tahun dan denda palng banyak Rp 1 miliar.

  2. Dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Apabila melanggar ini akan diancam penjara paling lama enam tahun dan denda palng banyak Rp 1 miliar.

  3. Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Apabila melanggar ini akan diancam penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

  4. Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Apabila melanggar ini akan diancam penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga Orang-orang yang Tidak Berhak Mendapatkan Warisan

Semoga bermanfaat.

Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum_ atau Youtube Ngerti Hukum Channel.

Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat

Founder Ngerti Hukum