Konten dari Pengguna

Orang-orang yang Tidak Berhak Mendapatkan Warisan

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
12 Oktober 2019 13:34 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi emas Foto : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas Foto : Pixabay
ADVERTISEMENT
Hukum selalu ada dalam setiap sisi kehidupan kita, dimulai dari sejak kita lahir, tumbuh dewasa, bahkan sampai meninggal dunia. Dalam hal seseorang telah meniggal dunia, maka hukum yang berperan adalah hukum waris guna mengalihkan harta kekayaan kepada orang yang berhak.
ADVERTISEMENT
Tetapi, apakah semua orang berhak mendapatkan warisan? Dalam artikel ini kita akan membahas orang-orang yang tidak berhak mendapatkan warisan menurut undang-undang.
Pengertian Hukum Waris
Pada dasarnya, Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Syarat terjadinya pewarisan ada tiga yaitu, pertama adanya pewaris atau seseorang yang meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 830 KUH Perdata yang berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Kedua, adanya ahli waris yaitu seseorang yang berhak menerima harta warisan. Dan ketiga, adanya harta warisan yaitu benda baik berwujud maupun tidak berwujud yang akan dialihkan kepada ahli waris.
ADVERTISEMENT
Orang-Orang yang Tidak Patut Menjadi Ahli Waris
Berdasarkan Pasal 838 KUH Perdata orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, orang-orang itu ialah:
1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris) itu;
2. Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal (pewaris) itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. Dia yang telah menggelapkan. Memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris) itu.
ADVERTISEMENT
Semoga bermanfaat.
Bila Anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram ngertihukum_ atau YouTube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Surajat
(Founder Ngerti Hukum)