Tenaga Kerja Asing Tidak Wajib Berbahasa Indonesia

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
4 Oktober 2019 22:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saya mau bertanya, Apa saja syarat bagi pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia dan apakah pekerja asing wajib berbahasa Indonesia?
ADVERTISEMENT
Tenaga kerja asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Pemberi kerja dapat memperkerjakan TKA dengan syarat-syarat tertentu. Pemberi kerja yang boleh memperkerjakan TKA hanya badan hukum atau badan-badan lainnya, sedangkan pemberi kerja orang perseorangan dilarang memperkerjakan TKA.
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Permenaker No 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja seorang TKA yang dipekerjakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain: memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki, memiliki kompetensi atau memiliki pengalaman 5 tahun di bidang yang akan diduduki, memiliki NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 tahun, memiliki polis asuransi dan kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bagi pemberi kerja yang memperkerjakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang selanjutnya RPTKA ini akan menjadi dasar untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). IMTA yang diterbitkan oleh Menteri itu akan menjadi dasar untuk mengajukan visa pemberian izin tinggal terbatas (ITAS), alih status izin tinggal kunjungan (ITK) ke ITAS, alih status ITAS menjadi izin tinggal tetap (ITAP) dan perpanjangan ITAP. Pencabutan izin dapat dicabut apabila pemberi kerja mempekerjakan TKA sesuai dengan IMTA.
Kemudian terkait kewajiban Berbahasa Indonesia, sebetulnya dalam Pasal 26 ayat 1 Huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 TKA wajib berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Tetapi kebijakan tersebut sudah dihilangkan sejak dikeluarkannya Permenaker No. 16 Tahun 2015, sehingga dengan begitu TKA tidak lagi diwajibkan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Apabila ada pertanyaan silahkan hubungi kami di Instagram @ngertihukum_
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat