news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan Pelayanan Mobil Ambulans

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
14 Oktober 2019 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ambulans. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ambulans. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Jumat (23/10/2019), seorang anak ditemukan tewas akibat tenggelam di Sungai Cisadane. Setelah ditemukan, jenazah anak itu dibawa ke Puskesmas Cikokol, Tangerang. Pihak keluarga hendak membawa jenazah itu ke rumah duka dengan meminjam mobil ambulans puskesmas, tetapi ternyata pihak puskesmas tidak memberikan pelayanan mobil ambulans karena terbentur Standar Operasional Prosedur Puskesmas.
ADVERTISEMENT
Apakah menggunakan mobil ambulans perlu persyaratan khusus? Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai pengaturan pelayanan mobil ambulans di Indonesia.
Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Bidang Kesehatan
Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian berdasarkan Pasal 22 UU Pemda dalam menyelenggarakan otonomi, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (“PP Jaminan Kesehatan”), Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Manfaat pelayanan nonmedis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (“PMK Jaminan Kesehatan”) Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
ADVERTISEMENT
Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.
Penatalaksanaan Pelayanan Ambulans
Sesuai dengan Pedoman BPJS Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada faskes yang bekerja sama dengan BPJS kecuali untuk faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan. Pelayanan Ambulans yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di atas, termasuk:
ADVERTISEMENT
1) Jemput pasien selain dari faskes (rumah, jalan, lokasi lain).
2) Mengantar pasien ke selain faskes.
3) Rujukan parsial (antarjemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes).
4) Ambulans/mobil jenazah.
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di Instagram ngertihukum_ atau YouTube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Surajat
(Founder Ngerti Hukum)