Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan
12 Oktober 2019 8:51 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kita sering mendengar istilah penyidikan dan penyelidikan dalam kehidupan sehari-hari, namun sudahkah kita mengetahui perbedaan dari keduanya? Nah, dalam artikel ini kita akan membahas terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang berupa siksaan badan. Hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiel dan formil (acara).
Hukum pidana materiel yaitu peraturan yang mengatur dibolehkan atau tidak dibolehkannya suatu perbuatan, hukum pidana materiel terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, hukum pidana formil itu sendiri adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materiel. Hukum pidana formil terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Baca juga : Pernikahan yang Dilarang oleh Undang-Undang
Terkait perbedaan antara penyidikan dan penyelidikan, berdasarkan ketentuan umum Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik (orang yang melakukan penyidikan) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik (orang yang melakukan penyelidikan) untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidak dilakukan penyelidikan.
Baca juga : Membunuh karena Membela Diri Tidak Bisa Dipidana
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram ngertihukum_ atau YouTube Ngerti Hukum Channel .
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
(Founder Ngerti Hukum)