Pernikahan yang Dilarang oleh Undang-Undang

Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagian besar orang pasti sering bertanya mengenai jenis-jenis perkawinan yang dilarang dalam Undang-Undang. Berdasarkan hal itu, dalam artikel kali ini kita akan membahas dan memperdalam konsep pernikahan dalam Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum dan kepercayaan agama yang dianut oleh pasangan tersebut. Larangan-larangan perkawinan tersebar dalam Pasal 8 sampai 11 UU Perkawinan.
Berdasarkan pasal 8, Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
Perkawinan berhubungan darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri; berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Kemudian berdasarkan pasal 10 UU Perkawinan, perkawinan dilarang apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain. Kemudian mereka bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka di antara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi.
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum_ atau YouTube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum
