Konten dari Pengguna

Perbuatan yang Termasuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat

Ngerti Hukum

Ngerti Hukum

Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pixabay

Selasa (10/12/2019) Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan pro dan kontra terkait tidak adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era Pemeritahan Presiden Joko Widodo. Lantas apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM itu sendiri? Dalam artikel ini kita akan membahas perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran HAM.

Hak Asasi Manusia Secara Umum

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia (UU HAM) Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah - Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak-hak tersebut diatur dalam pasal 3 sampai 66 UU HAM.

Berdasarkan ketentuan di atas maka setiap orang memiliki hak-hak sebagai berikut: Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas Kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas kesejahteraan dan Hak turut serta dalam pemerintahan.

Pelangaran Hak Asasi Manusia

Menurut Pasal 1 Angka 6 UU HAM Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang- undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Jadi, yang termasuk pelanggaran HAM adalah perbuatan mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia sesorang.

Perbuatan-perbuatan di atas merupakan pelanggaran HAM biasa. Berikut ini adalah Pelanggaran-pelanggaran HAM berat menurut Pasal 7 UU No. 36 Tahun 2000 Tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: membunuh, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat, menciptakan kondisi yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, dengan cara : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan penduduk secara paksa, perkosaan atau perbudakan seksual.

Semoga bermanfaat.

Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum_ atau Youtube Ngerti Hukum Channel.

Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat

Founder Ngerti Hukum